suaramedannews.com,Medan- Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) Sumatera Utara, KH. Muhammad Nuh, MSP didampingi Sekretaris, Abdul Aziz, ST, dalam keterangannya di Sobat Jl. Ring Road/ Gagak Hitam, Sabtu (4/2/2023) mengecam keras tindakan Eksekusi lahan perkampungan Lumban Saribu Lambok Desa Sihite II Kec. Dolok Sanggul yang didalamnya terdapat wakaf, bangunan Musholla AlHasmiyah sertifikat tanah wakaf nomor : 02 tanggal 06/08/2018 Nazhir Roito Gultom.
Dalam pasal 40 Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf menegaskan “Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan” dilarang:
Untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk apapun, ” jelas H. Muhammad Nuh yang juga Anggota Komite I DPD RI membidangi Hukum, Pertahanan, Keamanan, Pertanahan dan Pemerintahan.
Masyarakat Dolok Sanggul, terutama warga Desa Sihite II, Kabupaten Humbanghasundutan, Provinsi Sumatera Utara resah dengan eksekusi lahan sengketa dengan menggunakan alat berat pada hari kamis (26/1/2023) lalu, dengan meruntuhkan rumah warga Sihite II .
Kita semua prihatin dan sangat mengecam tindakan perobohan paksa hingga rata dengan tanah atas bangunan rumah penduduk di Desa Sihite II, eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas tanah, Bangunan Rumah di Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite II ini.
Permasalahan yang tidak kalah krusialnya berhubungan dengan kehidupan beragama dilokasi tanah seluas lebih kurang 2 (dua) Hektare terletak di Lumban Saribu Lambok yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung terdapat Mushalla tempat ibadah yakni Musholla AlHasmiyah.
Musholla tersebut dibangun diatas tanah yang sudah diterbitkan alas hak berupa Sertipikat(Tanda Bukti Tanah Wakaf) oleh Badan Pertanahan Nasional.
Pengurus Musholla tidak menjadi pihak di dalam perkara pada saat Pengadilan Negeri Tarutung melaksanakan eksekusi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023.
Pengadilan Negeri Tarutung tidak menghormati produk hukum yang telah diterbitkan oleh Institusi Negara berupa Sertifikat(Tanda Bukti Tanah Wakaf) oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai alas hak atas tanah bangunan musholla,”ujar Muhammad Nuh.
Pimpinan Wilayah Persis dalam hal ini meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, Bupati Humbanghasundutan, Kapolres Humbanghasundutan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Humbanghasundutan dan semua instansi terkait untuk mendudukkan kasus ini sesuai prinsip keadilan.
Meninjau kembali Putusan Pengadilan Negeri Tarutung atas eksekusi lahan di Desa Sihite II.
Selama ini Provinsi Sumatera Utara terkenal kemajemukan dengan toleransi Umat beragamanya, dengan kasus ini telah mencoreng nama baik Provinsi Sumatera Utara.
Pimpinan Wilayah Persis Sumut meminta pihak-pihak terkait, beserta Ormas-ormas Islam mengawal kasus ini jangan jadikan Provinsi Sumut menjadi sorotan, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung dalam kasus eksekusi ini perlu diperiksa atas putusan yang telah dikeluarkannya.
Proses eksekusi tetap dilaksanakan di tengah protes dan tangisan warga desa Sihite II yang telah menghuni lahan pemukiman sejak puluhan tahun.
Dari segi hukum formal, masih ada celah kelemahan, namun mereka memaksakan kehendak.
Apalagi dari sisi keadilan substansial, peristiwa tersebut sangat mencederai rasa keadilan, ungkap Nuh
Sumatera Utara yang sangat kental dengan kerukunan umat beragama, masyarakat Sumut dengan kemajemukannya sangat menjaga toleransi yang sesuai dengan adat istiadat dan kearifan lokal, namun dengan peristiwa ini tercederai rasa kemanusian dan keadilan,”pungkas Nuh.
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)