Suaramedannews.com, Kampar – Dugaan Penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Provinsi Riau, kali ini dialami M. Yusuf Tarigan yang mengaku menjadi korban setelah dirinya membeli lahan seluas 10 hektar dari seorang pria bernama Reflita.
Namun, setelah menerima dana ratusan juta rupiah, Reflita diduga menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi di HP 082287702006
Kronologi kejadian yang diceritakan Korban
Menurut penuturan M. Yusuf Tarigan kepada awak media, transaksi jual beli tersebut dilakukan pada 25 Desember 2024 di Desa Rantau kasih, Dusun Gunung makmur, Km 72, Kecamatan kampar kiri Hilir, kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Reflita disebut menyerahkan 1 lembar dokumen berjudul “Surat Hibah Tanah” yang dibubuhi materai Rp10.000 dan Isi dokumen Surat Hibah tersebut menyatakan bahwa: Pihak Pertama menjamin tidak ada gugatan pihak manapun, dan setelah ditandatangani serta diketahui perangkat adat, hak Pihak Pertama gugur.
Namun kenyataannya, setelah uang diterima, Reflita diduga tidak menyerahkan kepemilikan lahan sesuai kesepakatan dan sulit ditemukan hingga berita ini diturunkan.
Landasan Hukum — Perlindungan Korban Berdasarkan UUD 1945 & KUHP/KUHPerdata UUD 1945 Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338: Mengatur syarat sah perjanjian dan itikad baik para pihak.
KUHP Pasal 378 (Penipuan):Mengatur tindakan memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat/bohong.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan.
Korban Minta Aparat Bertindak Tegas
“Saya hanya ingin keadilan. Uang sudah diberikan, tapi tanah tidak jelas keberadaannya. Yang bersangkutan hilang tanpa kabar,”ujar M. Yusuf Tarigan kepada tim awak media.Sabtu (08/11/2025).
LSM, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga mendorong kasus ini diproses dengan terang benderang, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah praktik mafia tanah.
Desakan Publik
Pemerintah Desa diminta ikut membantu, karena lokasi tanah berada di wilayah administrasi desa.
Aparat penegak hukum diminta memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi. Masyarakat diminta waspada agar tidak menjadi korban dengan modus serupa.
(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)