suaramedannews.com,Medan – Khabarnya, Rekam Jejak Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Medan 2014-2019 dari PDI Perjuangan, Drs Wong Chun Sen sampai saat ini masih menjabat sebagai bendahara DPD PKPI Sumatera Utara sesuai Surat Keputusan (SK) DPN PKP Indonesia Nomor : 35/SKEP/PKP IND/III/2011 dan belum pernah mengundurkan diri dari Bendahara maupun dari keanggotaan PKPI.
Menyikapi hal tersebut Taufik Khayat Ketua Relawan Buruh Sahabat Ganjar Kota Medan mengatakan bahwa Relawan Buruh Sahabat Ganjar Kota Medan dengan tegas menyatakan sikap menolak Wong Chun Sen menjadi Ketua DPRD Kota Medan periode 2019-2024.
“Dengan tegas kita menyatakan sikap menolak Wong Chun Sen menjadi Ketua DPRD Kota Medan,” ungkapnya, Minggu, (29/9/2024)
Lanjut Taufik mengatakan masih ada Kader PDI yang loyal dalam Pemenangan Ganjar pada saat Pilpres yang menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Masih ada Kader Loyalis dan Pengurus DPC PDI Perjuangan. Kota Medan yang menjadi Ketua DPRD Kota Medan, jadi kami tetap konsisten menolak Wong Chu Shen menjadi Ketua DPRD Medan, kalau perlu kami akan menghadap Ketum PDI Perjuangan Ibu Megawati dan Bapak Ganjar Ketua DPP untuk menyampaikan aspirasi kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, Pernah di beritakan bahwa saat itu Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Medan 2014-2019 dari PDI Perjuangan, Drs Wong Chun Sen terancam tak dilantik.
Pasalnya dia masih tercatat sebagai bendahara di DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut. Permasalahan ini terungkap setelah adanya laporan DPC PDI Perjuangan Kota Medan yang ditujukan kepada DPP PDIP tertanggal 6 Agustus 2014.
Surat dengan nomor : 754 /IN/DPC-26.25-A/VIII/2014, perihal penetapan Caleg/DPRD Kota Medan atas nama Wong Chun Sen ditandatangani langsung Ketua DPC PDIP Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, SE, SH dan Sekretaris DPC PDIP Kota Medan Roby Barus SE.
Dalam surat tersebut DPC PDIP Kota Medan memberitahukan Drs Wong Chun Sen tidak termasuk salah satu Caleg yang dijaring dan diusulkan pengurus partai dari tingkat Pengurus Ranting (PR), Pengurus Anak Cabang (PAC) dan DPC PDIP Perjuangan Kota Medan. Keanggotaannya di PDIP tidak pernah diketahui.
Dalam surat DPC tersebut disebutkan juga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini masih menjabat sebagai bendahara DPD PKPI Sumatera Utara sesuai Surat Keputusan (SK) DPN PKP Indonesia Nomor : 35/SKEP/PKP IND/III/2011 dan belum pernah mengundurkan diri dari Bendahara maupun dari keanggotaan PKPI.
Atas pertimbangan tersebut, DPC PDIP Kota Medan meminta kepada DPP PDIP agar penetapan Drs. Wong Chun Sen ditinjau atau dibatalkan.
Terkait tercatatnya Drs Wong Chun Sen sebagai Bendahara di DPD PKPI Sumut, pada tanggal 16 Mei 2014, DPC PDIP Kota Medan melalui surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris, melayangkan klarifikasi kepada Ketua DPN PKPI Pusat. Surat klarifikasi dengan nomor 734/EX/DPC-26.25-A/V/2014 berisi permintaan soal status kepengurusan Drs. Wong Chun Sen di DPD PKPI Sumut.
Surat klarifikasi DPC PDIP tersebut kemudian dibalas DPN PKPI pada 27 Mei 2014 dengan nomor 81/DPB PKP IND/V/2014 yang menerangkan, sesuai SK DPN PKP Indonesia No. 35/SKEP/DPN PKP IND/III/2011 masih tetap berlaku dengan Bendahara Wong Chun Sen. Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPN PKP Indonesia, Sutiyoso dan Sekretaris Jenderal M Yusuf Kartanegara itu diterangkan bahwa sampai saat ini DPN PKP Indonesia belum pernah menerima surat pengunduran diri Wong Shun Sen.
(Ag/Sp)