Suaramedannews.com, Samosir – Polres Samosir tidak butuh waktu lama menindak pelaku penganiayaan Diperairan Danau Toba yang sempat viral di Media Sosial.
Pengungkapan Kasus Tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Januari 2025
Perlu diketahui Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Tersebut Terjadi Pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 09.28 WIB di Perairan Danau Toba Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir
Korban/Pelapor yakni (MDRS)Malum (20), laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta alamat Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dengan dua orang saksir yakni (AS) dan (JCM).
Sedangkan terduga Pelaku yakni (JR)(27), Laki-laki, alamat Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Saat ini Sat Reskrim Polres Samosir dalam proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan tersebut mengumpulkan beberapa bukti yang disita dari Pelapor yakni, “1 unit Jetski , 1 buah Life Jacket, 1 buah Jacket bewarna biru, 1 buah celana jeans bewarna abu-abu.
Sedangkan dari Tersangka telah disita barang bukti berupa, “1 Unit Jetski, 1 Buah Jacket bewarna hitam, 1 buah celana bola bewarna hitam bertuliskan 21, 1 buah kaca mata bewarna hitam. Sedangkan Terhadap korban juga sudah dilakukan Visum.
Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mewakili Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edrward Sidauruk, S.E., M.M menceritakan Kronologi Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang sempat viral di Media sosial waktu lalu.
“Bahwa Benar Pelapor/Korban (MDRS) Telaah Mengalami Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku (JS) yang kejadiannya terjadi di perairan Danau Toba Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo”jelasnya
“Tersangka Pelaku Penganiayaan memukul Bagian Kiri Belakang Kepala Korban menggunakan kepala tangan kanan tersangka sebanyak dua kali dan meninju bibir kiri dekat kuping korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri tersangka, kemudian tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka lalu tersangka memukul kuping kiri korban menggunakan tangan kanan tersangka”ungkap Kasat Reskrim Polres Samosir
“Akibat Perbuatan Tersangka Tersebut bahwa korban mengalami luka bengkak pada rahang kiri, sulit membuka mulut, kuping terasa sakit, kepala bagian belakang sebelah kiri bengkak”lanjut AKP Edrward Sidauruk
Ditambahkannya, “Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Samosir mencari tersangka dan mendapati tersangka (JS) di Tempat Kerja Tersangka dan mengamankannya.
Modus Kejadian Tindak pidana Penganiayaan Tersebut yakni tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara meninju/memukul kearah bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka dengan motiv masalah ekonomi.
Diberitakan sebelumnya Video viral menunjukkan dugaan penganiayaan di perairan Danau Toba, Sumut. Seorang pria berkacamata memukul pengguna jetski lain.
Dalam video yang dilihat, Selasa,(07/01/2025), terlihat seorang pria yang menaiki jetski dan menggunakan kacamata mendatangi pengguna jetski yang memakai topi. Pria berkacamata itu terlihat marah dengan pria yang menggunakan topi.
Pria berkacamata kemudian terlihat naik ke jetski yang digunakan pria bertopi dan melakukan pemukulan. Pria berkacamata itu juga terdengar beberapa kali menyampaikan makian dan ancaman membunuh kepada pria bertopi.
“Pamate ma ho di son? (Ku bunuh kau di sini?),” ucap pria berkacamata itu.
Video ini diunggah akun TikTok @seadosafarisamosir. Dalam video menyebut penganiayaan dilakukan oleh penyedia jetski.
“Lagi dan lagi…. Kapten Malum (Seadoo Safari Samosir) mengalami tindakan pemukulan oleh seorang oknum penyedia jetski lain di Danau Toba kawasan Tuktuk, Kec. Simanindo,” tulis pengunggah video.
Sthepani Siallagan, pihak korban, mengecam tindakan pelaku dan keberadaan aturan sepihak yang diberlakukan oleh penyedia jetski di Tuktuk.
“Danau ini adalah milik bersama, bukan milik mereka saja. Mereka mengklaim kawasan Tuktuk itu hanya bisa digunakan oleh Tuktuk Jetski. Semoga peraturan seperti itu bisa dipatahkan karena di peraturan undang-undang mana pun tidak ada ketentuan seperti itu,” kata Sthepani.
(Royziki F.Sinaga/red)