Suaramedannews.com, DeliSerdang – Satu dari tiga pelaku spesialis pembobol rumah di Komplek Taman Permata di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Dari informasi yang disampaikan Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH. Dalam keterangannya tertulis, Minggu,(01/06/2025). mengatakan penangkapan terduga pelaku(S)(24) pembongkaran rumah berdasarkan “Laporan polisi No: LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN”
“Senin, (21 April 2025) sekira pukul. 17.30 Wib di Jl. Utama II Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan telah terjadi pencurian, dimana pada saat korban pulang dari Siantar melihat seng rumah pelapor rusak, kemudian korban mencek dalam rumah dan melihat TV LED MERK LG 32inc, 43inc merk Thosiba, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner hilang, Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Tembung” Jelas Jhonson
Dikesempatan tersebut Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH menjelaskan kronologi penangkapan Pelaku (S)(24) oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang sempat mendapat perlawanan pelaku, Sabtu, 31 Mei 2025 Sekira Pukul. 20.00 Wib.
“Sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim melihat pelaku (S) dan tim langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 unit TV LED MERK LG 32inc, Merk Thosiba 43inc, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air merk Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner bersama 2 temannya (Rd) (DPO) dan (RJ) (DPO) dan menjualnya kepada Hendra di tembung seharga Rp. 1.650.000,- dengan pembagian (S) Rp. 700.000,- (RD) Rp. 450.000,- serta (RJ) Rp. 500.000,-”
“Pengakuan dari pelaku (S)(24) dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali dan empat kali di (TKP) lainnya di Jl. Utama II Desa kolam pencurian Sp. Motor, Jl. Utama II Komplek Taman permata Blok E40 Desa Kolam pencurian KDH, Jl. Utama II Taman Permata Blok B124 Desa Kolam pencurian Sp. Motor, dan Jl. Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH.”
Kemudian team melakukan pengembangan, pada saat melakukan pengembangan terhadap (S)(24) melakukan perlawanan terhadap petugas dan tim melakukan tindakan tegas terukur.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan kepada teman pelaku yang DPO agar menyerahkan diri untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa berakibat lumpuh bahkan kematian dan berharap kepada masyarakat yang mengetahui DPO agar melaporkannya ke kantor Polisi Terdekat.
(Royziki F.Sinaga/red)