Suaramedannews.com, DeliSerdang – Komando Daerah TNI Angkatan Laut I, Kodaeral I, menempuh jalur hukum setelah namanya dicatut dalam selebaran yang meresahkan warga.
Selebaran itu ditemukan ditempel di rumah warga. Isinya meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan.
Atas kejadian tersebut, Kodaeral I resmi membuat Laporan Polisi terhadap Umar Samosir di SPKT Polresta Deli Serdang, Kamis (27/8/2026).
Dalam laporan itu, Kodaeral I menduga terjadi tindak pidana pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempel di tempat umum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Tujuannya untuk mengungkap fakta dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut,” tegas Kodaeral I.
Kodaeral I menegaskan, laporan ini merupakan langkah awal. Proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Selain pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana lain. Termasuk penggunaan surat atau dokumen yang diduga tidak sah dalam perkara tersebut.
Kodaeral I mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Agar persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Reporter:Gito)