Suaramedannews.com,Stabat-Selasa 13 Desember 2022, dalam masa reses akhir tahun ini H. Muhammad Nuh berkesempatan mengunjungi Kabupaten Langkat berbincang dan berdialog dengan tokoh-tokoh muda Kabupaten Langkat,
Pertemuan di adakan di Ayam Presto Cabe Hijo Stabat.
Dalam kesempatan ini Nuh selaku wakil rakyat menyampaikan kondisi ke kinian negara Republik Indonedia, yang lagi hangat-hangatnya adalah wacana dari perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Seandainya wacana terus bergulir ini sudah pasti melanggar Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonedia,”jelas Nuh.
Ketentuan pasal 7 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan 2 periode.
Wacana sudah mengemuka di Badan pengkajian MPR, bahwa opsi 3 periode sudah di tutup, mengenai akal-akalan perpanjangan hingga tahun 2027, dipastikan melanggar UUD 1945,” kata Nuh.
Dari pertemuan dan dialog publik ini, ada beberapa kutipan beliau yang menarik,” Nasib anak bangsa ini tidak akan berubah jika kita sendiri enggan melaksanakan perubahan.
Yang harus kita miliki adalah mentalitas yang berani menyuarakan kebenaran, nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan solidaritas.
Tokoh muda langkat Harianto apresiasi kepada H. Muhammad Nuh atas kunjungan dan berbagi informasi terhadap kondisi kekinian negeri ini dan berharap segenap komponen anak bangsa berani melakukan perubahan, pergunakan sarana yang ada seperti medsos, FB, Instagram dan media lainnya untuk kebaikan negeri yang kita cintai ini dengan segenap jiwa dan raga kita, “pungkasnya Harianto.
(Reporter:Anto/Editor:Ridho)