Surat Keluar Februari, Satpol PP Deli Serdang Belum Bongkar Bangunan Diduga Tanpa PBG Di Desa Sampali

Suaramedannews.com, DeliSerdang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini belum mengeksekusi pembongkaran bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Harlindo Udemur Jaya. Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak Februari 2026.

Berdasarkan surat Satpol PP Deli Serdang Nomor 100.3.12/662 tertanggal 23 Februari 2026, PT Harlindo Udemur Jaya selaku pemilik bangunan diminta hadir pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Penyidik Satpol PP Deli Serdang. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan mendirikan workshop dan gudang kantor di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan tanpa izin mendirikan bangunan.

Surat itu merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Perda Deli Serdang No. 2 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung. Hasil monitoring Satpol PP menyebut bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang dimaksud. Keterlambatan eksekusi ini menuai sorotan.

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly menyayangkan lambannya penanganan Satpol PP. Menurut Kamak, jika bukti pelanggaran sudah jelas, aparat tidak boleh berlama-lama menindak.

“Surat sudah keluar sejak Februari. Kalau memang tidak punya PBG, harusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan Perda,” ujar Azmi Hadly di Medan. Selasa (26/05/2026).

Kamak mendesak Satpol PP Deli Serdang segera mengambil langkah tegas. Ia menilai pembiaran terhadap bangunan tanpa izin dapat membuka ruang pelanggaran serupa di wilayah lain.

Kepala Satpol PP Deli Serdang Marjuki, S.Sos, M.AP, belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilakukannya eksekusi. Surat pemanggilan yang diteken Marjuki juga ditembuskan kepada Bupati Deli Serdang, DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, serta Camat dan Kepala Desa Sampali.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi ke PT Harlindo Udemur Jaya juga belum membuahkan hasil. (Anto/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *