Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap pencurian sepeda motor

Suaramedannews.com, Sunggal – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di perumahan Tasbi II Blok IV Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang tepatnya di rumah korban RATIH (35) pada hari Rabu (6/8) yang lalu.

 

Atas pengaduan korban ke Polsek Sunggal, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah korban. Dari hasil olah tkp diketahui bahwa korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2250 AGE dari rumahnya.

 

Berbekal adanya rekaman CCTV, petugas Tekab langsung lakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian dan keberadaannya.

 

Akhirnya diketahui keberadaan salah satu pelaku hingga dilakukan pengejaran, selanjutnya pada hari Selasa (25/8) terduga pelaku MMES (34) warga P. Brandan berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Jl. Amal Medan, berikut sepeda motor milik korban namun plat nomor Polisi telah dirubah untuk menyamarkan Identitasnya.

 

Saat di interogasi, tsk mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban bersama dengan dua orang temannya yang lain yaitu MIM dan E (DPO). Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tsk MIM (28) warga Kel. Tanjung Rejo di tempat persembunyiannya di Desa Parbuluan Kab. Dairi pada Rabu (26/8)

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan guna menangkap tsk E (DPO), namun kedua tsk tidak kooperatif dan berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan keduanya.

 

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada Jumat (28/8) di Mapolsek Sunggal saat dikonfirmasi atas pengungkapan tsb.

 

Ditambahkan Kanit, setelah mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara, saat ini keduanya masih kita periksa secara intensif guna mendalami perkara tsb maupun kasus lain yang mungkin melibatkan keduanya.

 

Keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun tutup Kanit mengakhiri.(Junaidy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *