Suaramedannews.com, Medan – Keberadaan kantor CV. Rekayasa Utama Konsultan menjadi sorotan. Perusahaan yang baru ditunjuk mengawasi pembangunan Gedung Baru dan Gedung Bukit Barisan di RSJ Provinsi Sumut itu ternyata beralamat di bangunan yang diduga bekas bengkel dengan kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 415.4/2129/RSJ/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, CV. Rekayasa Utama Konsultan mendapat pekerjaan senilai Rp 305.816.100 atau Tiga Ratus Lima Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Seratus Rupiah.
Alamat perusahaan yang tercantum adalah Jl. Seto No. 52, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/7/2026), bangunan di alamat tersebut jauh dari kesan kantor konsultan konstruksi profesional.
Bangunan semi permanen itu berdinding seng berkarat, beratap seng, dan berpagar besi tua. Angka “52” di dinding sudah pudar. Halaman dipenuhi rumput liar dan akses jalan tampak tidak terawat.
Warga sekitar menyebut, lokasi itu dulunya memang digunakan sebagai bengkel dan sudah lama tidak beroperasi secara layak.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait proses seleksi dan kelengkapan administrasi perusahaan pemenang tender.
Seharusnya, perusahaan jasa konsultansi konstruksi memiliki kantor representatif dan sumber daya memadai untuk mengawasi proyek pembangunan gedung milik pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari CV. Rekayasa Utama Konsultan maupun dari pihak RSJ Provinsi Sumut terkait kebenaran alamat dan kelayakan kantor tersebut.
Publik kini mendesak instansi terkait segera melakukan verifikasi. Tujuannya memastikan tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.
(Royziki F.Sinaga)