Suaramedannews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penggeledahan paksa barang-barang pribadi milik jurnalis Kompas.com oleh aparat berpakaian sipil adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan aparat seharusnya memiliki prosedur yang jelas, bukan asal main geledah, terlebih saat jurnalis sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Penggeledahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas itu juga tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum, apalagi data-data pribadi juga tidak bisa kemudian diperiksa begitu saja tanpa ada mekanisme yang jelas melalui proses hukum yang ada di Indonesia,” kata Anis, Jumat (28/3/2025).
“Karena itu juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat,” ujarnya lagi.
Atas kejadian itu, Komnas HAM mengecam dan menyesalkan sikap aparat yang brutal dan tidak menghormati kerja-kerja jurnalis.
Dia menyebut, tindakan tidak profesional aparat tersebut adalah gangguan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Kami mendorong dalam merespons aksi-aksi demonstrasi yang terjadi hari-hari ini karena penolakan UU TNI, aparat mesti menunjukkan sikap yang profesional, anti kekerasan, dan tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerjanya dalam meliput aksi demonstrasi yang terjadi karena penolakan UU TNI,” kata dia. “Kami (juga) mendorong ke depan pemerintah lebih menjamin dan melindungi jurnalis,”tambah Anis.
(Royziki F.Sinaga/red)