Suaramedannews.com, Samosir – Terkait pertengkaran antara pengusaha homestay bermarga Sihaloho dan seorang petugas retribusi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Melati, di lokasi wisata Pantai Pasir Putih, Kabupaten Samosir pada 18 Januari 2025, Kadis Pariwisata akan panggil pengusaha homestay dan petugas yang menjaga tiket masuk.
Hal tersebut diutarakan Kadis Pariwisata Samosir Tety Naibaho kepada Suaramedannews, Senin,(27/01/2025).
Terkait laporan petugas yang menjaga tiket masuk pantai pasir putih ke Polsek Pangururan Kadis Pariwisata Samosir tidak pernah menyarankannya, bahkan dirinya berharap kasus seperti ini jangan dibawa keranah hukum selagi masih bisa diselesaikan di dinas yang ia pimpin.
“Saya selaku kepala dinas tidak pernah memerintahkan petugas lapangan di Pantai Pasir Putih untuk melapor ke Polres dan Polsek, saya malah berharap setiap permasalahan alangkah baiknya di bicarakan baik-baik, saya berpesan kepada seluruh pelaku dan pengusaha wisata dan staf dilapangan mari kita komunikasi yang baik, dan selesaikan masalah dengan kepala dingin” terang Tety
Kadis Pariwisata kembali menjelaskan jika pengutipan retribusi parkir atau masuk di setiap tempat wisata yang ada di Samosir telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah.
“Kita melakukan pengutipan Retribusi sesuai (Perda) No 1 Tahun 2024, jadi itu resmi bukan kutipan liar”jelasnya
Tety Naibaho kembali meminta kepada semua pelaku dan pengusaha wisata juga masyarakat agar menjaga namabaik Kabupaten Samosir yang saat ini sedang berbenah diri.
“Saya tidak bosan-bosan mengingatkan kepada kita semua, terkhusus pelaku dan pengusaha wisata serta masyarakat mari bersama-sama kita jaga nama baik Kabupaten Samosir yang kita cintai ini, karena seperti yang kita ketahui bersama Samosir sedang berbenah diri menuju Samosir yang lebih baik lagi”jelas Tety kembali
Atas prihal tersebut Kadis Pariwisata akan memanggil pemilik Homestay dan Petugas Retribusi ke Kantor Dinas Pariwisata.
“Secepatnya kita akan panggil pemilik homestay dan petugas kita untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya”tutup Tety Naibaho
Sebelumnya beredar video yang di unggah di platform YouTube yang sempat viral terkait keributan di Pantai Pasir Putih Parbaba. Keributan dipicu persoalan penagihan retribusi terhadap tamu penginapan homestay yang diketahui sebenarnya bebas dari biaya tersebut.
Atas Kejadian tersebut berujung laporan polisi setelah kedua belah pihak saling tuduh bahkan melibatkan pengunjung wisata jadi saksi di kantor polisi.
Dari info kronologi yang diterima redaksi Pada 18 Januari 2025, dua mobil pengunjung yang dipandu oleh seorang pengusaha homestay bermarga Sihaloho memasuki salah satu lokasi wisata di Pangururan Kabupaten Samosir.
Infonya Sebagai penginap homestay, mereka seharusnya bebas dari tarif retribusi. Namun, Melati tetap meminta pembayaran.
Sihaloho menegaskan bahwa pengunjung tersebut adalah tamu yang menginap di homestay miliknya. Pernyataan ini memicu perdebatan sengit antara dirinya dan Melati, yang bersikeras bahwa tamu-tamu itu tetap harus membayar.
Dalam perdebatan, Melati selaku petugas retribusi bahkan berkata, “Kalau tak mau bayar, lewat dari atas.” Yang membuat Sihaloho merasa dipermalukan di depan para tamunya.
Ketegangan meningkat ketika Melati melontarkan kalimat kasar, “Bapak-bapak nggak ada otak kau,” yang terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Merasa direndahkan, Sihaloho yang lebih tua dari petugas itu kembali mendekati petugas dengan emosi. Keduanya kemudian terlibat aksi saling meludahi dan adu fisik ringan.
Hal itu pun berlanjut dengan penendangan sepeda motor milik melati dan hal yang sama juga di lakukan melati kepada kendaraan Sihaloho yang terparkir di depan Homestay.
Melihat situasi semakin memanas, seorang pengunjung bermarga Simanjuntak mencoba melerai. “Saya takut ada apa-apa, karena petugas itu terus melawan mengambil batu. Makanya saya tarik Pak Haloho” ujar Simanjuntak dalam pernyataannya yang dikutip dari beberapa media.
Dari berita yang beredar Sihaloho menunjukkan luka gores di wajahnya bekas cakaran kuku kepada awak media saat ditemui beberapa hari setelah kejadian.
Pada 20 Januari 2025, Sihaloho mendapat kabar bahwa ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan.
Lalu Sihaloho membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataan Melati di media tidak sesuai dengan kenyataan. “Dia bilang saya menjekik dan mengantukkan kepalanya, itu tidak benar. Itu mengada-ada,” tegas Sihaloho. Ia juga mengkritik tindakan Dinas Pariwisata yang mempublikasikan rekaman CCTV insiden tersebut, yang menurutnya merugikan tamu-tamunya karena mereka ikut terlibat sebagai saksi.
Merasa ada motif tidak baik di balik laporan Melati, Sihaloho memutuskan untuk melapor balik. Ia juga menghubungi tamu-tamunya untuk memberi tahu kemungkinan mereka dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum.
Beberapa tamu yang menyaksikan kejadian menyatakan bersedia menjadi saksi. Menjelaskan bagaimana sebenarnya tentang kejadian itu. Dua di antaranya adalah sopir bus dari Kota Cane bermarga Sibarani dan Simanjuntak. Mereka mengaku kecewa dengan cara petugas pariwisata menangani retribusi yang dianggap kurang transparan.
(Royziki F.Sinaga/red)