Suaramedannews.com, MandailingNatal – Korban pengeroyokkan yang terjadi di pertambangan Ilegal Sihaiyo lima, Kecamatan Siabu, yang terjadi beberapa waktu kemaren dan vidio pengeroyokkan sempat tersebar dan Viral ternyata korban dikeroyok di duga karena disuruh Toke Tambang Ilegal inisial “(A Z)”.
Hal tersebut seperti diutarakan korban Faisal Rizki yang juga di dampingi dua korban lainnya Mahdun Arsy dan Dedi Dores kepada Jurnalis saat wawancara langsung Rabu,(12/03/2025).
Menurut penuturan Faisal Rizki, dirinya beserta dua orang rekannya pada saat berjumpa di lubang pelaku dan meminta untuk naik keatas, selanjutnya korban Di minta untuk meminta maaf kepada toke mereka “(A Z)”.
“Saat naik keatas, puluhan orang sudah berdiri di depan. Selanjutnya pelaku menelepon sang Toke bernama inisial “(A Z)” untuk minta Maaf melalui telpon.di permintaan maaf itu toke “(A Z)” memaafkan, dan bilang mau gimana lagi sudah terjadi”ucapnya.
“Setelah selesai minta maaf melalui telpon, Toke “(A Z)” Dan pelaku kembali berbicara di telpon,usai bertelponlah kami di keroyok seperti yang ada di vidio viral tuh.”sambungnya.
Masih kata Faisal Riski, dirinya dan dua orang temannya tidak tau pasti apa yang di bicarakan pelaku dengan “(A Z)”, usai berbicara di telpon para pelaku mengeroyok mereka.
“Mungkin juga bisa di suruh Toke tuh untuk memukuli kami. Yang jelas, usai berbicara ditelponlah kami di keroyok.”bebernya.
Pelaku juga membeberkan tentang banyaknya aktifitas pertambangan di sihaiyo lima yang mayoritas di kuasai suku dari luar Mandailing Natal.
“Ada sekitar Seratusan lubang di Sihaiyo Lima,Tokenya suku Nias semua,hanya dua lubang yang putra Daerah.”ungkapnya.
Faisal Riski berharap kepada pihak kepolisian agar para pelaku segera di tangkap, agar tidak menjadi president buruk atas Hukum di kabupaten Mandailing Natal.
“Janganlah karena kami tidak punya duit, terus laporan kami di ulur-ulur untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan dan Tokenya.”pungkas Faisal.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan Korban Ke Polres Madina pada tanggal 07/03/2025. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/lll/2025/SKPT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Laporan itu juga dibenarkan Oleh KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH.
“Laporan kasus telah kita terima dan dalam proses.”ujar Bagus Seto yang juga menjabat sebagai Kasi Humas Via Pesan Singkat Kepada Jurnalis, pada Selasa(11/03/2025).
(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)