Suaramedanews, Deli Tua – Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024. Sekira pukul 04.30 Wib Korban Elias datang ke tempat bangunan rumah miliknya di Jln.Pintu Air IV Gg.Kolam jaka Kel.Kwala bekala Kec.M.johor. Sesampainya korban terkejut melihat barang-barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi, Medan (5/6).
Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan mendatangi Mako Polsekta Deli tua Guna membuat Laporan resmi Berdasarkan Nomor LP/B/414/VI/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsekta Deli Tua 7.0 mendapat Info atas kejadian tersebut langsung meluncur ke lokasi guna cek dan oah Tempat Kejadian Perkara.
Saat awak media menanyakan ke Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan benar pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024.Sekira Pukul 14.30 Wib. Team Unit Reskrim Polsekta Deli tua (Delta 7.0.) melakukan penyelidikan atas Kejadian Pembongkaran Rumah di Jln.Pintu Air IV Gg.Kolam jaka Kel.Kwala bekala Kec.M.johor.
Team mendapat info tentang identitas dan keberadaan yg di duga sebagai Pelaku di Jln.Pintu Air IV Gg.Lingga raya Kel.Kwala bekala Kec.M.Johor.
Segera tim meluncur ke Tkp yang dimaksud. Sesampai di Tkp team Tembus pandang dengan 1(Satu) orang Laki-laki yg diduga sebagai pelaku sedang berdiri-diri di depan rumah milik warga. Selanjutnya Team berhasil mengamankan Laki-laki PS (33) berperan sebagai pelaku pencurian.
Selanjutnya Team mengintrogasi Laki-laki tersebut dan mengakui perbuatannya telah mencuri bersama temannya CR yang belum diketahui keberadaannya. Selanjutnya Team melakukan pengembangan Untuk Pelaku 480 di Gudang Botot di Jln.Gaperta Kel.Helvetia Kec.Helvetia. Sesampainya di Tkp Team Tembus pandang dengan 2( Dua) Orang laki-laki yg diduga sebagai penerima dan menimbang barang curian Jenis Besi Sekapolding dan Kabel tembaga. Kemudian tim mengamankan kedua laki-laki BPT (25) dan IW (27).
Lalu Team menginterogasi Laki-laki tersebut dan mengakui perbuatannya bahwa benar ada menerima barang dan menimbang jenis Besi Sekapolding dan Kabel tembaga dari Laki-laki yang diduga sebagai Pelaku. Dan selanjutnya Pelaku menerima hasil penjualan barang tersebut dari MCS yang sebagai pemilik Botot tersebut dengan seharga Rp.900.000. Selanjutnya Ketiga Pelaku dan BB diboyong ke Mako Polsekta Deli Tua guna pemeriksaan lebih lanjut.(Regar)