Untuk Mendalami Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Mandailing Natal, KPK Panggil Bupati Madina Periode 2021-2025

Suaramedannews.com, Jakarta – Terkait Korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Budi Prasetyo Juru bicara KPK mengatakan terkait pendalaman kasus tersebut ada delapan orang saksi yang dipanggil, salah satunya Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap. Kemudian ada juga Muhammad Jafar Sukhairi Nasution selaku Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/07/2025).

Adapun 8 orang yang dipanggil untuk diminta keterangannya.

1. Elpi Yanti Sari Harahap, Plt Kadis PUPR Madina

2. Natalina, Pokja PUPR Madina

3. Isa ella, mengurus rumah tangga

4. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025

5. Taufik Lubis, komisaris PT Dalihan Natolu

6. Mariam, bendahara PT Dalihan Natolu

7. Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora

8. Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu

Sebelumnya dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka.

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

(Reporter:Isman Kurniawan/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *