Suaramedannews.com, Samosir – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam (SS)(46) dihalaman rumahnya jalan Lintas Tomok Desa Martoba Kecamatan Simanindo, tepat Pukul 02.00 Wib Dini Hari Sat Narkoba Polres Samosir langsung mengecek lokasi dan mengamankan pelaku,Kamis,(29/02/2024).
Dari informasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung menjelaskan kronologi proses penangkapan pelaku (SS)(46), setelah Tim Sat Narkoba Polres Samosir menerima laporan masyarakat dan langsung mengecek lokasi dan menemukan lima batang ganja yang ditanam didalam pot bunga warna merah bata.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lanjutan dan berhasil mengamankan satu batang ganja lainnya yang berada di ladang Desa Martoba. (SS)(46), yang merupakan seorang wiraswasta dan beralamat di Lingkungan I Ciriung Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, diamankan bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. (SS) dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Samosir kembali mengatakan Proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.
Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya di Kab. Samosir.
(Reporter:Fery Sinaga/red)