Ketua JURI Dan Praktisi Hukum Dari PERADI Yudi Irsandi Sikumbang SH

Yudi Praktisi Hukum Dari PERADI ” Kepala Sekolah SMPN 3 Pantai Labu, Berarti Tidak Mengakui Menkumham “

Suaramedannews.com, Medan – Baru saja beredar kabar disejumlah media online, terkait narasumber berhak melakukan penolakan wawancara terhadap wartawan yang medianya belum terdaftar di Dewan Pers.

Statement tersebut dilontarkan seorang oknum Kepala Sekolah SMPN 3 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang kepada seorang wartawan saat ingin mengkonfirmasi terkait penggunaan BOS Regular dan BOS Afirmasi 2019.

Ketua JURI Dan Praktisi Hukum Dari PERADI Yudi Irsandi Sikumbang SH

Menanggapi hal itu Ketua JURI dan dan praktisi hukum dari PERADI Yudi Irsandi Sikumbang SH saat diminta tanggapannya melalui Salah satu Aplikasi Media Sosial mengatakan Bahwa kepala sekolah tersebut tidak memahami UU pers, dalam hal ini yang disebut media itu harus punya badan hukum dan dalam Dewan Pers itu tidak bisa dijadikan pegangan karena menurut beberapa pendapat bahwa Dewan Pers itu harus independent dan terakumulasi sesuai dengan media yang ada di indonesia.Kamis (19/01/2023)

Lanjut, Yudi mengatakan Tidak pantas, dia sebagai pengawai negeri mengatakan itu, seharusnya dia melayani masyarakat yang bertanya jika dia mengatakan abal Abal berarti dia tidak mengakui Menkumham.

Lanjutnya,Dewan Pers tidak memberikan aturan hanya wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diperbolehkan melakukan wawancara kepada narasumber. “Dari Dewan Pers yang dibuat tidak merupakan kewajiban untuk bergabung, akan tetapi dewan pers mempunyai syarat untuk bisa terbentuk,” tambahnya.

Yudi menjelaskan kembali, berdasarnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus memiliki tanda pengenal pers (ID card) dari perusahaan pers tempatnya bekerja dan setiap yang diberitakan punya hak jawab untuk berita yang dinaikkan.

Dirinya menambahkan, akan lebih baik jika wartawan memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki kartu anggota dari salah satu organisasi wartawan.

“Demi meningkatkan kepercayaan narasumber, wartawan harus memiliki kartu pers yang dikeluarkan dari perusahaan pers tempat Ia bekerja. Itu yang penting,” pungkasnya.

(Reporter: Anto/Editor:Fery Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *