SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Konflik tanah di Medan, Sumatera Utara cukup banyak, kompleks, sehingga butuh penyelesaian yang cepat, serta harus diperjelas status kepemilikan tanah yang bermasalah tersebut, apakah milik pribadi perorangan, Instansi Swasta, HPL (Hak Pengelolaan Lahan), HGB (Hak Guna Bangunan), Atau Milik Negara.
Kasus sengketa tanah yang berlarut-larut di Medan, Sumatera Utara yang tidak kunjung selesai, seperti Center Point Medan (PT. ACK PT) dengan Kereta Api Indonesia (PT KAI), kenapa bangunan sudah berdiri megah dan beroperasi, sedangkan tanah nya itu diduga masih bermasalah dan berproses di pengadilan. Dalam hal ini, dimana keseriusan dan peran Pemerintah, khusunya kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan dan Sumatera Utara untuk menyelesaikan kasus tanah yang ada di Medan, Sumatera Utara, hal ini disampaikan oleh Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) Sumatera Utara, Pada Minggu, (06/11/2016), terkait dengan ucapan Selamat Datang Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut yang baru.
Baca Juga : Center Point, PT. ACK Harus Bayar NJOP Kepada Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara (Jilid 1)
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut yang baru dapat segera menyelesaikan berbagai Persoalan tanah di Sumatera Utara, harap Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Ir H Tengku Erry Nuradi, M.Si, disampaikannya pada saat menerima kehadiran Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono yang baru mendapat amanah jabatan.
“Pak Bambang ini dari track record nya adalah salah satu Kepala BPN terbaik, sebelumya bertugas sebaga Kepala BPN Surabaya. Harapannya bisa ikut berkontribusi menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Sumut yang cukup banyak,” ujar Erry di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (3/11).
Baca Juga : Center Point Jilid 2, PT. ACK Harus Bayar NJOP Kepada Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara
Dia menyebutkan beberapa persoalan yang butuh perhatian dan penyelesaian segera yaitu persoalan tanah PTPN yang sudah terjadi sejak tahun 2002. Demikian juga persoalan tanah Sari Rejo yang melibatkan pihak Angkatan Udara RI dengan masyarakat, lahan register di Padang Lawas dan sengketa lahan PT KAI yang di atasnya sudah berdiri bangunan megah.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran Kanwil BPN yang baru dapat menyelesaikan dan mengurangi persoalan tanah yang ada. Juga sengketa tanah antara perusahaan –perusahaan dengan rakyat yang cukup banyak hampir 200 kasus. Mungkin dapat diteliti dan diselesaikan dengan dukungan BPN kabupaten kota,” kata Gubsu.
Gubsu menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi untuk penyelesaian berbagai persoalan maupun mendukung suksesnya program pertanahan nasional. “ Kita, Pemerintah Provinsi tentunya akan mendukung program pertanahan nasional seperti prona, juga tupoksi lainnya dari BPN,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sumut Bambang Supriono mengakui mendapat pesan khusus dari Kepala BPN RI untuk penyelesaian kasus-kasus yang menonjol. “Diantara kasus sengketa dan konflik pertanahan dan perkara yang paling menionjol adalah masalah eks HGU PTPN yang diduduki masyarakat,” kata Bambang. BPN menurutnya akan mengidentifikasi semua persoalan dan akan dicari jalan keluarnya.
kam masyarakat punya surat tanah ex ptp sk camat, tapi tanah kami di jual sma mantan sekdes balai desa pasr 12 desa marindal 2, nama s ex sekdes nahot parulian manik, , bagai mna jdi status tanah kmi pak? bagaimna mau bayr pbb, tanah kmi udh di kuasai org, tolong kmi pak masyarakat kecil yg slalu di tindas oleh oknum yg tak bertanggung jwb, ne sekrg mantan ex sekdes nahot parulian manik semakin mengganas menjual tanah org, akibat dri perbuatannya org berantam di lahan
Silahkan datang ke kantor untuk mendiskusikannya dalam mencari solusinya