Center Point, PT. ACK Harus Bayar NJOP Kepada Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara (Jilid 1)

SUARAMEDANNEWS.com, Medan – PT Agra Citra Karisma pengguna lahan untuk bangunan Center Point, apakah sudah mendapatkan Izin SHGB, Izin Amdal, Membayar NJOP (Nilai Juak Objek Pajak) sesuai lahan yang digunakan di Jl. Jawa dan Jl. Madura masing masing lebih kurang 13.578 M2, dan luas lebih kurang 22.377 M2dengan total keseluruhan 35.955 M2, yang di kelurahan gang buntu, Kota Medan dari pihak pihak yang berwewenang ? dan bagaimana dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nya yaa, apakah sudah diterbitkan BPN ??

 

Sesuai ketentuan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Di pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pengajuan permohonan IMB harus dilengkapi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.

 

Bambang Sp, yang mengatasnamakan Kuasa Team Humas Dan Mediasi Eigendom Verponding Negara mendatangi media ini dan menyampaikan releasenya bahwa, Izin Sertifikat HGB belum keluar dari BPN, Kog bisa Center Point dibangun dan berdiri megah, dia, melihat hal ini ada permainan pejabat Pemko Medan yang lama yang mengeluarkan izin  dan perpanjangan HPL. Hpl biasanya bisa dikelola untuk pengelolaan lahan pertamanan dan hutan kota yang dikelola oleh PT.

 

Tanah Negara di Republik ini rata rata berdasarkan Hak alas dasar bawah tanah Eigendom Vervonding Negara, Serta Tanah yang dipakai oleh PT. KAI dengan alas hak pakai ataupun hak guna bangunan, maka dari itu Bambang SP meminta kepada pihak PT. ACK menyelesaikan sengketa lahan dengan membayar NJOP hak alas dasar bawah Eigendom Verponding Negara kepada pemegang kuasanya, agar sengketa lahan yang berlarut larut ini selesai antara pengguna lahan dan pemilik lahan, sehingga Pengusaha yang berinvestasi ke Kota Medan merasa aman dan nyaman dalam berbisnis, dan juga dapat menambah pemasukan PAD Kota Medan.

 

Ada apa, dan kenapa aparat hukum dan yang berwewenang tidak serius dalam mengusut sengketa lahan ini, yang sudah terjadi begitu lama, harus nya di panggil pihak pihak yang berkompeten  dan yang terlibat (Pejabat Pemko Medan, kadis TRTB, BPN, PT. KAI, BUMN, DPRD Medan, Pemegang Kuasa Eigendom Verponding Negara, dan yang lainnya) dalam masalah sengketa lahan Center point.

 

Izin Sertifikat HGB belum kelar dan dikeluarkan BPN, PT. ACK bisa membangun Gedung Center Point, apakah prosedur dalam pembangunan harus di putar balikkan, membangun dulu, setelah selesai baru mengurus izin SHGB, Amdalnya dan yang lainnya.

 

Lihat dan tunggu saja putusan MA (Mahkamah Agung), jika pihak pengguna lahan tidak bersedia membayar NJOP sesuai lahan yang di pakainya kepada pemegang Eigendom Verponding Negara, maka lahan tersebut akan disuruh kosongkan oleh pemegang kuasanya, jangan ntar nanti seperti Tebet Square, Ucap Sumber. (Bersambung***)

Baca dan Lihat, Apa kata Pihak PT. KAI dan Kuasa Hukum PT. ACK ketika di konfirmasi (RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *