Ketua OKP Medan Labuhan OTT Pemerasan

SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Ranting di Medan Labuhan berinisial SR (39), warga Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, diamankan Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (17/11) dinihari. SR diamankan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perusahaan swasta proyek Pekerjaan Umum di daerah Medan Labuhan.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengungkapkan bahwa SR diketahui telah melakukan pemerasan dan mengancam pengawas Pekerjaan Umum Dinas Bina Marga Pemko Medan. Merasa kenyamanan diganggu, pengawas Dinas Marga ini kemudian melaporkan tindakan pemerasan itu ke Polda Sumut, dengan nomor LP/1505/XI/2016/SPKT III.

Dalam laporan itu, pelapor dihubungi terlapor untuk memberikan uang senilai Rp4 juta. Dalihnya, uang Rp4 juta itu untuk pembinaan 3 OKP dan 1 serikat buruh. Jika tidak memberikan uang, pelapor yang tengah melakukan pengerjaan pengaspalan jalan, tak dapat berlangsung.

Mulanya, pelapor tak menggubris ucapan terlapor dari sambungan selular tersebut. Namun belakangan, terlapor kerap menghubungi. Singkat cerita, pelapor yang merasa ketakutan, kemudian menyerahkan Rp500 ribu sebagai dana awal. Sisa uangnya, pelapor akan menyerahkan pada 17 Novemer 2016.

“Kita tadi pagi sekira pukul 02.00 WIB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengurus salah satu OKP berinisial SR di Jalan Rawe Raya Simpang Jalan Pancing V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan saat akan melakukan pemerasan. Tersangka ini melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha pengaspal jalan,” ujar Fallah didampingi Katimsus AKBP Sandy Sinurat.

Tersangka SR terjaring OTT saat hendak menyerahkan sisa uang dari pelapor. Fallah menambahkan, OKP yang dibina oleh SR sudah terbiasa melakukan pemerasan tersebut. “Dalih tersangka untuk uang pembinaan OKP. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 2 bulan berjalan,” tambah mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 lembar kwitansi asli yang isinya penerimaan uang sebesar Rp2 juta oleh SR dengan dilengkapi cap dari salah satu OKP. Selain itu, 5 lembar Rp100 ribu.

Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut menilai, SR melakukan pemerasan tak sendiri. Empat orang lainnya berinisial A, AK, Z dan N yang diduga turut terlibat, masih dalam pengejaran.

Atas dasar perbuatannya, SR disangkakan Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. “Kami harap kepada OKP-OKP untuk tidak lagi meminta uang mengatasnamakan organisasi maupun perseorangan. Perintah Pak Presiden Jokowi, seluruh pungutan liar (pungli-red) harus diungkap,” harapnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *