4 Parpol Gagal Bertarung Memperebutkan Kursi DPRD Madina

Suaramedannews.com, Mandailingnatal – Sebanyak 14 partai Politik (Parpol)di Mandailing Natal(Madina), provinsi Sumatera Utara,Sudah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif(Bacaleg) ke Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina.

Sesuai jadwal tahapan PKPU 10 tahun 2023,batas akhir pendaftaran Bacaleg pada Minggu(15/05/2023)pukul 23.59.Wib

Kepada awak media ketua KPU Madina Fadillah Syarief menjelaskan,Sesuai dengan tahapan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,hanya ada 14 Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg.

“Terakhir mendaftar ada partai Gelora,namun kita kembalikan berkas dokumen Bacalegnya, karena Sikon dari partai Gelora tidak di-submit oleh DPP. Jadi,masih ada sebetulnya peluang ketika Sikon partai bermasalah,sesuai dengan surat dinas KPU-RI No.476 dan itu sudah kita jelaskan. Terakhir partai Gelora sendiri menyatakan tidak sanggup” terang Syarif Senin(15/05/2023) dini hari.

“Diluar Partai Gelora ,tiga partai yakni Partai Buruh,Partai PKN,dan Partai Garuda sampai hari terakhir tidak ada sama sekali mengajukan berkas Bacalegnya ke KPU sesuai dengan jadwal yang di tentukan,”ujar Syarief.

Lanjut,Fadillah Syarief,Untuk tahapan selanjutnya menyebutkan,sesuai dengan jadwal yang tertuang di PKPU 10,mulai tanggal 15 Mai sampai dengan 23 Juni 2023 akan dilakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

“Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali kepada pimpinan Parpol,jika ada dokumen yang akan di perbaiki.”ungkapnya.

Sementara ada 14 Parpol yang akan berlaga memperebutkan Kursi DPRD Madina dalam kontekstasi Pileg 2024.

1. Partai Nasdem

2. Partai PDI P

3. Partai PAN

4.Partai PKS

5. Partai Hanura

6. Partai PKB

7. Partai Gerindra.

8.Partai Demokrat

9. Partai Golkar

10. Partai PBB

11. Partai Perindo

12. Partai PPP

13. Partai Ummat dan

14. Partai PSI

(Reporter:Suhartono/Editor:Fery Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *