Suaramedannews.com, Medan – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Unit PPA Polrestabes Medan memicu tanda tanya besar. Setelah 7 bulan mandek, Kanit PPA dan penyidik memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Keluarga korban menuding ada ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara STTLP/B/343/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Tudingan itu disampaikan Hendro Sihaloho, anak korban sekaligus Advokat, Rabu (12/8/2026). Ia menyebut kasus yang dialami ibunya, Rukya Naibaho (58), tak kunjung menemui titik terang sejak dilaporkan Januari lalu.
“Kami sudah 7 bulan bolak-balik ke Polrestabes. Sampai Agustus ini belum ada keadilan dan kepastian hukum. Padahal alat bukti sudah lebih dari cukup,” ujar Hendro kecewa.
Berdasarkan STTLP, Rukya Naibaho melaporkan menantunya Apriani Br. Ginting atas dugaan penganiayaan pada 22 Januari 2026.
Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, 21 Januari 2026 pukul 21.00 WIB di Jl. Selamat Lurus Gg. Horas, Sitirejo III, Medan Amplas. Dalam laporan, korban mengaku dicegat dan dipukuli hingga terjatuh. Ia mengalami luka di punggung kaki kiri.
Yang janggal, meski APG sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara, penyidik tidak melakukan penahanan. Berkas perkaranya pun tak kunjung dikirim ke Kejari Medan.
“Sudah tersangka tapi bebas berkeliaran. Tanpa alasan jelas. Berkas juga tidak P21. Ini menguatkan dugaan keberpihakan dan tebang pilih,” tegas Hendro.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan terlapor justru tidak kooperatif dan memberikan keterangan bohong.
Atas lambannya penanganan, Hendro telah mengadukan oknum penyidik Rilly Tarigan dan Kanit PPA Polrestabes Medan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut melalui pengaduan online.
“Kami minta sanksi tegas. Ini sudah keterlaluan,” desaknya.
Ironisnya, upaya konfirmasi wartawan kepada Kanit PPA dan penyidik Rilly Tarigan hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons sama sekali. Baik pesan WhatsApp maupun panggilan telepon diabaikan.
Pembungkaman ini kian menguatkan dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus KDRT di PPA Polrestabes Medan.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)