Suaramedannews.com, Medan – Alasan takut disalahgunakan yang dipakai untuk mengubah bantuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Samosir dari uang tunai menjadi barang, dikecam keras Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK).
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly menyebut alasan itu hanya kedok untuk memuluskan korupsi dana korban bencana senilai Rp1,5 Miliar.
“Ini modus lama yang diputar lagi. Pakai dalih ‘takut disalahgunakan’ padahal tujuannya jelas biar gampang dikorupsi. Ini penghinaan terhadap 303 KK korban bencana di Samosir,” tegas Azmi di Medan, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan itu merespons keterangan saksi Danmenra Naibaho, pendamping sosial, dalam sidang dugaan korupsi PENA dengan terdakwa eks Kadis Sosial dan PMD Samosir Fitri Agust Karo-karo di PN Medan Tipikor, Senin (11/8).
Di persidangan, Danmenra menyebut bantuan Rp5 juta per KK untuk 303 KK itu diputuskan jadi barang karena khawatir uangnya disalahgunakan penerima.
“Takutnya kalau uang disalahgunakan oleh penerima manfaat. Makanya bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang,” ujar Danmenra di hadapan majelis hakim Hendra Hutabarat.
Danmenra juga mengaku perubahan skema itu hasil rapat di Dinas Sosial, bukan keputusan sepihak terdakwa.
“Mekanisme perubahan bantuan tersebut berdasarkan hasil rapat di Dinas Sosial,” jelasnya.
Menanggapi itu, Azmi menuding ada konspirasi. Ia mendesak KPK dan Kejati Sumut segera mengusut semua peserta rapat.
“Jangan cuma kejar terdakwanya. Kalau hasil rapat, berarti ada banyak orang yang tanda tangan. Siapa yang mengusulkan? Siapa supplier barangnya? Siapa yang markup harganya? Ini pasti modus berjamaah,” sentak Azmi.
Menurutnya, mengubah bansos tunai jadi barang adalah pola klasik korupsi. “Uang tunai itu hak. Mengubahnya jadi barang sama saja memotong hak dan membuka keran korupsi. Harga barang bisa digelembungkan, supliernya bisa titipan. Jangan bodohi rakyat dengan dalih efisiensi,” pungkasnya.
Dalam sidang, Danmenra juga menyebut para pendamping bekerja berdasarkan SK Kemensos, namun mengaku tidak tahu detail teknis pelaksanaan.
Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang. Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi lain pada Kamis (13/8/2026).
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)