Polres Samosir dibantu Polsek Se-Samosir Laksanakan Sosialisasi Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

Suaramedannews.com,Samosir – Sehubungan dengan adanya prediksi BMKG bahwa Saat ini mulai memasuki musim panas dan kering, Polres Samosir dan Jajaran melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla. Dimana Upaya tersebut menjadi prioritas didalam agenda kedepan selain agenda Pemilu 2024, Pam Ops Ketupat, dan event Internasional dan Nasional lainnya.Selasa,(21/03/2023)

Upaya yang dilakukan Polres Samosir dibantu dengan Polsek Se-Samosir melakukan sosialisasi kemasyarakat dan himbauan terkait Karhutla.

Adapun Sosialisasi dan himbauan tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan yang ada di Samosir.

Dikecamtan Palipi tepatnya di Desa Pallombuan personil Polsek Palipi memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Pencegahan Karhutla sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat ataupun pihak kepolisian apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

Sedangkan di tempat yang berbeda Bhabinkamtibmas Desa Simbolon Purba Kec Palipi Bripka M. Safii juga memberikan Sosialisasi kepada pengurus Gereja GPdi an. Pdt. Eliakim Demak Hutabalian bersama istri untuk disampaikan kepada Jamaat Gereja agar tidak melakukan pembakaran lahan dan diupayakan tidak melakukan pembakaran sampah dimana hal tersebut dimusim kering saat ini dapat menimbulkan kebakaran besar, api menjalar ke lahan lainnya dan menimbulkan korban.

Kegiatan serupa juga dilakukan Personil Polsek Simanindo yang melaksanakan Patroli dialogis di Desa Tomok parsaoran Kec. Simanindo untuk memberikan himbauan kepada warga yang memiliki lahan pertanian, terutama lahan yang berada di area perbatasan dengan hutan agar tidak melakukan pembakaran lahan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Mensosialisasikan kepada masyarkat perihal jika peraturan tersebut dilanggar bisa di sangsi Pasal 187 (3) KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Personil juga Juga mengajak Apabila setiap masyarakat mengetahui adanya sumber api agar secepatnya memberitahukan / menginformasikannya ke Bhabinkamtibmas ataupun personil Polsek Simanindo

Untuk di Kecamatan Harian himbauan dilakukan di Aula Kantor Camat Harian dengan cara melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkopimca beserta Pemerintahan Desa se – Kecamatan Harian.

AKP H.Sembiring SH selaku Kapolsek Harian Boho pimpin langsung rapat Koordinasi tersebut meminta kepada Kepala Desa beserta Perangkatnya agar memberi berupa himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Aktifkan Pos kamling dalam pencegahan Karhutla dan Pengawasan daerah rawan kebakaran lahan.

Sedangkan Sat Binmas Polres Samosir melaksanakan Sambang, bertemu dengan masyarakat yang tinggal diperbukitan di Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan yang merupakan lokasi rawan terjadinya kebakaran lahan dan Hutan, menghimbau kepada warga agar tidak membakar Hutan dan Lahan dimana para pelaku dapat dipidanakan hukuman 15 Tahun penjara atau denda 10 Milyar.

Himbauan juga di lakukan Personil Polsek Onanrunggu yang melaksanakan Penyuluhan terkait Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan di Desa Harian Kec. Onanrunggu

Sementara itu Personil Polsek Harian melaksanakan Penyuluhan terkait Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan kepada pemilik warung di Desa Hutaginjang Kec. Sianjur Mula-mula. Dengan maksud agar nantinya pemilik warung dapat membantu menginformasikan kepada warga yang berkunjung terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

Sedangkan Bhabinkamtibmas Bripka Binsar Lbn Tungkup Menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di Desa Binaannya Desa Sitamiang Kec. Onanrunggu di Rumah milik Harlem Gultom

Sosialisasi dan Penyuluhan tersebut akan dilaksanakan setiap harinya oleh Personil Polres Samosir, Polsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas untuk antisipasi kebakaran lahan dan hutan di Wilayah Hukum Polres Samosir.

(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *