Dugaan Menguasai Lahan Bersertifikat Milik Warga “Kepala Desa Sijambur di Laporkan Ke Polres Samosir”

Suaramedannews.com, Samosir – Dugaan Menguasai lahan yang sudah bersertifikat oleh Kepala Desa Sijambur berujung pelaporan oleh pemilik lahan ke Polres Samosir.

Hal ini sesuai dengan laporan korban ke Polres Samosir dengan Nomor LP/GAR/B/5/VI/2023/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATETA UTARA. Tanggal 30 Juli 2023.

Dalam laporan korban Hilman Naibaho kepada Polres Samosir menjelaskan sebelumnya pada hari Senin, 29 Mei 2023 korban melakukan mediasi ke kantor Desa Sijambur, Kec.Ronggur Nihuta dan di hadiri oleh (JN) selaku Kepala Desa Sijambur dan di hadiri juga oleh perangkat Desa Sijambur, tujuan dari Mediasi tersebut untuk membahas permasalahan pendirian bangunan gedung Posyandu dan gedung PAUD yang terletak di Dusun Melati, Desa Sijambur, Kec. Ronggur Nihuta.

Dari penjelasan Hilman Naibaho Bangunan yang berdiri megah tersebut berdiri di tanah miliknya yang sudah bersertifikat.

Hilman Naibaho juga mengatakan dalam pertemuan Mediasi tersebut pihak Kepala Desa Sijambur (JN) menolak mengembalikan lahan miliknya.

Lanjut, Hilman Naibaho kembali menjelaskan, jika sebelumnya benar ada kesepakatan dirinya dengan (JN) atas lahan yang akan dibangun Posyandu dan PAUD dengan kesepakatan pihak Kepala Desa (JN) akan menggantikan Lahan yang luasnya sama dengan yang akan di bangun Posyandu dan PAUD dengan lahan milik (JN).

“Awalnya benar ada kesepakatan saya dengan (JN) agar saya mau mengizinkan lahan saya untuk dibangun Posyandu dan PAUD, namun berjalannya waktu Lahan yang di janjikan (JN) untuk pengganti lahan saya, tidak ditepati (JN), dan tentang perjanjian itu saya juga punya Saksi 4 orang yaitu Viktor Naibaho, Kiber Naibaho, Kasman Naibaho, dan Tomu Raja Tamba mereka lah yang menjadi saksi pada saat buat kesepakatan itu”jelas Hilaman Sabtu,(08/07/2023)

“Atas hal itu saya meminta lahan saya di kembalikan kepada saya, namun (JN) bersikeras tidak mau mengembalikannya, akhirnya selaku warga yang baik, saya meminta keadilan dengan cara membuat laporkan ini ke pihak Polres Samosir” kata Hilman Naibaho kembali

Hilman juga berharap agar Pihak Polres Samosir bisa secepatnya memproses permasalahan yang di alaminya

“Saya meminta agar Polres Samosir bisa serius dengan permasalahan saya, karena saya sudah punya bukti yang cukup untuk ini semua” Harap Hilman Naibaho

Baca Juga : Luar Biasa Kepala Desa Sijambur Diduga Serobot Lahan Milik OP.Kudin Naibaho Yang Sudah Bersertifikat Hak Milik

Menanggapi begitu banyaknya persoalan lahan di Kab.Samosir Yudi Irsandi Sikumbang SH yang juga Praktisi Hukum PERADI mengatakan Tentang dugaan Penyerobotan lahan milik warga yang sudah bersertifikat Itu jelas pelanggaran hukum.Sabtu,(08/07/2023)

Lanjut, Yudi yang juga Ketua Umum Jurnalis Rakyat Indonesia (JURI) menambahkan setiap membangun untuk kepentingan Masyarakat seharusnya Kepala Desa melihat tanah mana yang sudah terdaftar dalam aset keuangan.

“Seharusnya membangun kepentingan masyarakat itu di tanah Negara yang sudah terdaftar dalam aset keuangan”

Yudi kembali mengatakan tidakakan Kepala Desa atas kesepakatan atau perjanjian yang dibuat sebelumnya bisa batal demi hukum jika Kepala Desa tidak menepati atau mengingkari janjinya.

“Perjanjian atau kesepakatan yang di buat oleh pihak Kepala Desa dan Warganya bisa batal demi Hukum, karena Kepala Desa tidak menepati janjinya untuk mengganti lahan yang sudah di sepakati sebelumnya”

Yudi pun menjelaskan kembali prosedur perjanjian “Batal Demi Hukum” dan ” Dapat di Batalkan”

“Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu”

“Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas)”

“Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan”

“Bahwa dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan”

“Untuk itu Kepala Desa dapat dilaporkan karena sudah melanggar pasal 372 -378 atas dugaan melakukan penipuan dengan menjanjikan sesuatu” Tutup Yudi Irsandi Sikumbang SH Praktisi Hukum PERADI

Sementara itu Kepala Desa Sijambur (JN) Saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsahapp tidak ada memberi komentar dan tanggapan atas permasalahan di Desa Sijambur, hingga berita ini di Muat Kepala Desa Sijambur (JN) tidak menanggapi.

(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *