Suaramedannews.com, Samosir – Proyek pembukaan jalan di Desa Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sepanjang 500 Meter dengan lebar 4 meter Tanpa Papan Informasi seperti bunyi amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ironisnya diduga melibatkan perangkat desa sebagai pekerja.
Ketiadaan papan informasi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Kami melihat ada perangkat desa yang ikut bekerja langsung, ada dua kepala dusun dan satu kasi. Seharusnya mereka tidak boleh ikut jadi pekerja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.Senin (20/10/2025).
Terpisah Ketua DPD Samosir LSM LP&PAS RI Bastian Simbolon mengatakan secara hukum, perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa, apalagi proyek yang dibiayai dari Dana Desa atau APBDes.
“Aturan ini jelas diatur dalam beberapa regulasi : Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menegaskan, perangkat desa berperan mengelola dan mengawasi, bukan menjadi pelaksana fisik proyek. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang setiap bentuk conflict of interest dalam penyelenggaraan pemerintahan” jelasnya. Senin (20/10/2025).
Dari aturan diatas sudah jelas keterlibatan perangkat desa sebagai pekerja proyek berpotensi menyalahi hukum dan melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek juga menjadi sinyal lemahnya transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam konteks hukum administrasi, hal tersebut bisa menjadi indikator awal dugaan penyimpangan, termasuk manipulasi volume pekerjaan atau penyalahgunaan anggaran.
Sumber di lapangan menyebut, proyek itu juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana direncanakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Janji Matogu belum menjawab konfirmasi wartawan.
Praktik semacam ini menjadi catatan penting bagi aparat pengawas, baik Inspektorat Daerah maupun BPKP, untuk segera melakukan pemeriksaan. Sebab di balik proyek tanpa papan informasi, tersimpan potensi besar pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat desa sendiri.
(Royziki F.Sinaga/red)