suaramedannews.com,PANTAI LABU- Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial D, 45 tahun warga Dusun III Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu kab. Deli serdang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Desa Pantai Labu Pekan Kec pantai labu kab. Deli serdang, pada Kamis 21 Mei 2026
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Paluh Sibaji ada seorang laki laki yang diduga telah menyimpan atau membawa narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi dan mengetahui ciri cirinya personil langsung menuju Desa Pantai Labu Pekan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.
Setelah sampai di lokasi dan melihat laki laki dengan ciri ciri yang diinformasikan personil langsung mengamankan namun saat mau diamankan diduga pelaku tersebut berusah melarikan diri namin personil langsung sigap mengamankan diduga pelaku tersebut.
Setelah berhasil diamankan diduga pelaku tersebut langsung digeladah seluruh badan dan ditemukan 1 paket plastik klip yg di duga berisikan sabu sabu dan 1 buah dompet yg berisi uang 115 ( seratus lima belas ribu) rupiah.
Kemudian personil Polsek Pantai Labu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Pantai Labu untuk dintrogasi awal sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Pantai Labu Roni Dachi menyapaikan bahwa Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan selanjutnya telah kita impahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan penyalahgunaan narkoba tersebut” ujar Kapolsek. (Anto/Red)