Suaramedannews.com, Medan – Baru padam beberapa hari, Sumatera Utara sampai Riau diduga sudah lumpuh. Ekonomi macet, aktivitas warga berantakan. Respons PLN? Permintaan maaf. Respons masyarakat? Marah.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Deli Serdang, lewat koordinatornya Azmi Hadly, tak mau berhenti di kata “maaf”. Mereka menaikkan level tuntutan: copot Dirut PLN, bongkar laporan keuangan, dan panggil jajaran direksi ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Permohonan maaf dari Dirut PLN tidak cukup. Masyarakat sangat dirugikan. Kami minta Presiden segera mengevaluasi, bahkan mencopot Dirut PT PLN dan pimpinan PLN Wilayah Sumatera,” ujar Azmi di Medan, Senin (25/5/2026).
Azmi menyoroti satu pertanyaan yang jarang dijawab PLN secara terbuka: uang negara dan uang pelanggan mengalir ke mana?
“Kami minta seluruh anggaran PLN dibongkar, dibuka untuk publik. Keuntungannya dipakai untuk apa saja? Sementara masyarakat terus terbebani persoalan klasik,” tegasnya.
Menurut Azmi, aturan ketenagalistrikan di Indonesia seperti pisau bermata dua. Tajam ke pelanggan, tumpul ke PLN.
– UU Ketenagalistrikan Pasal 34 memberi PLN hak memutus listrik jika pelanggan melanggar. Dalam praktik, telat bayar beberapa hari saja, surat pemutusan sudah sampai. Giliran PLN yang salah, solusinya cuma: “mohon maaf”.
– Permen ESDM No. 27/2017 mewajibkan PLN menjaga mutu pelayanan. Tapi standar itu, kata Azmi, lebih keras diterapkan ke pelanggan daripada ke PLN sendiri saat menjelaskan penyebab gangguan.
– UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 menjamin hak atas informasi yang benar dan jelas. Nyatanya, saat blackout massal, penjelasan teknis PLN sering terlambat dan tidak detail.
“Kalau warga telat bayar listrik beberapa hari saja, PLN langsung kirim surat pemutusan. Kalau telat isi token, baru hitungan menit sudah bunyi keras sampai tetangga dengar. Padahal warga bukan tidak mau bayar, tapi masih berjuang menyelesaikan persoalan ekonomi,” kata Azmi.
KAMAK tidak mau kasus ini berhenti di konferensi pers. Mereka mendesak aparat hukum bergerak.
“Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera memanggil Dirut PLN beserta jajarannya, lalu membuka seluruh dugaan-dugaan korupsi yang selama ini terjadi di tubuh PLN,” tutup Azmi.
(Royziki F.Sinaga)