Suaramedannews.com, Medan – Akibat permasalahan ipar gaji dan BPKB mantan karyawan anak perusahaan Prioritas Groub yaitu Metro ditahan, hingga menyebabkan Arif (31) warga Jl.Sidomulio Psr.9 Tembung Kec.Percut Seituan diduga mengalami sulit untuk mengurus perpanjang BPKB.
Saat ditemui di Kediaman mertuanya di Jl Jatiluhur II Tembung Arif mengatakan jika permasalahan ini berawal karena tunggakan Mesin cuci dan sisa tunggakan adek iparnya.
“Permasalahan itu sebenarnya ketika saya dan adek ipar saya Ilham (22) yang pada saat itu masih bekerja di Metro bersama saya, adek ipar saya itu ada mengambil mesin cuci dan dia juga ada tunggakan atau permasalahan yang harus dia bayar sebesar Satu juta lebih” Jelas Arif.Jumat,(12/05/2023)
Arif juga sangat menyayangkan, kenapa permasalahan adik ipar nya menjadi masalah bagi dirinya.
“Sedih kali sebenarnya bang, karena permasalahan ini akhirnya gaji dan BPKB Sepeda Motor aku di tahan” sabungnya
Saat ditanya Ilham mengatakan masalah dia dengan Metro itu urusan pribadi dia, tidak ada masalah dengan Abang iparnya Arif.
” Ini sebenarnya masalah aku bang dengan mereka, tapi kenapa pula Abang aku yang harus menanggung masalah ini” terangnya
“Yang bermasalah aku jadi jangan di tahan gaji dan BPKB Motor Abang aku” lanjutnya
Ilham juga mengatakan jika kemarin waktu ke kantor Metro Jl.K.L Yossudarso No.41 Medan, dia sempat berjumpa dengan (Z) Koordinator wilayah Medan I sempat mengatakan dalam pertemuan tersebut agar mengambil kembali Mesin cuci yang selama ini ia cicil.
“Saat itu aku sudah bilang sama (z) kordinator wilayah Medan I bang, kalau masalah mesin cuci itu silahkan diambil kembali, aku tidak keberatan”
“Namun (z) mengatakan tidak bisa, itu Harus di selesaikan semua baru Gaji dan BPKB Abang ipar mu bisa keluar”kata Ilham
Meneruskan penjelasan Arif yang menjadi korban penahanan Gaji dan BPKB Motornya awak media mencoba mengkonfirmasi Manager Operasional Metro Afrizal melalu Telepon aplikasi WhatsApp, dan ia pun ikut merekam konfirmasi awak media, mengatakan jika ingin gaji dan BPKB Motor dikembalikan harus menyelesaikan tunggakan adik ipar Korban.
“Jadi begini bang, untuk permasalah ini sederhananya bang, sampaikan sama mereka agar membayar sisa tunggakan, nanti kita keluar kan Gaji dan BPKB Motornya”jelasnya
Ketika disinggung yang bermasalah sebenarnya korban atau adik iparnya, Afrizal mengakui jika yang bermasalah tersebut adik iparnya bukan korban, dan beliau juga menambahkan jika antara korban dan adik iparnya sempat membuat perjanjian secara lisan.
“Benar bang yang bermasalah itu adik iparnya tapikan mereka kan iparan”ungkapnya.
Direktur LBH KPK Abdillah Ongku P. Siregar, S.H saat diminta tanggapannya tentang permasalahan Arif (31) menjelaskan bahwa kasus yang ditimpa oleh Arif (31) ini dimana Gaji dan BPKB nya ditahan oleh Prioritas Group, Metro, hal ini sudah menyalahin aturan perundang-undangan.
“Dimana yang berhutang adalah iparnya dimana diatur didalam Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”
“Sedangkan jika terjadi Wanprestasi/ cidera janji yang dilakukan oleh sepupu Arif(31) terhadap Prioritas Group, Mentro yang dimana diatur didalam pasal 1238 KUHPERDATA, seharusnya Metro melakukan somasi ataupun menggugat sepupu Arif(31) tersebut ke pengadilan”
“Kita kembali kepada Arif(31) dimana Gaji dan BPKB nya ditahan oleh Prioritas Group Metro, tidak dibenarkan didalam aturan Perundang-undangan di Indonesia, karena hutang seseorang tidak dapat dibebankan maupun diwariskan kepada orang lain, sehingga perbuatan Metro yang merugikan Arif(31) dapat masuk ke ranah Hukum”
“Saudara Arif(31) dapat melaporkan tindakan Metro tersebut ke Polisi karena menahan Gaji dan BPKB miliknya karena ada dugaan Pencurian dan Penggelapan yang dilakukan oleh Metro, tetapi untuk penerapan pasal-pasal yang dapat diterapkan kepada Metro, lebih baik Arif (31) melaporkan ke Polresta Medan dan konsultasi dengan para ahli yang ada di Polresta tersebut” jelasnya
“Abdilah juga menerangkan Untuk Gaji yang ditahan oleh Pihak Metro, saudara Arif (31) dapat melaporkan hal tersebut ke Disnaker, karena status saudara Arif(31) adalah karyawan di Metro.”
Sementara itu praktisi PERADI Kota Medan Yudi Irsandi Sikumbang SH menjelaskan Untuk Gaji yang ditahan oleh Pihak Metro, saudara Arif (31) dapat melaporkan hal tersebut ke Disnaker, karena status saudara Arif(31) adalah karyawan di Metro
Reporter/Fery Sinaga/Editor:Isron Sinaga)