Asuransi Jiwa Syariah Wujudkan Masa Depan Penuh Berkah

Suaramedannews.com – Asuransi jiwa syariah memberikan jawaban atas kebutuhan saat ini,melalui manfaat yang diambil dari kumpulan dana tabarru’ maka apabila peserta tiba-tiba meninggal dunia sedangkan ia meninggalkan keluarga yang seharusnya tetap dia nafkahi maka ada manfaat santunan sesuai dengan kontrak yang akan diterima oleh ahli waris sebagai pengganti pendapatan peserta/nasabah yang sudah tiada. Maka dari itu Allah senantiasa memperjelas hampir secara keseluruhan tentang warisan dalam Al-qur’an.

 

Asuransi jiwa syariah merupakan solusi perencanaan keuangan masa depan baik dalam hal proteksi aset, kesehatan, proteksi jiwa dan lainnya yang menggunakan konsep saling tolong menolong dan saling membantu antar sesama peserta asuransi. Asuransi jiwa syariah penting untuk dimiliki setiap keluarga untuk memenuhi kebutuhan proteksi keluarga dalam mempersiapkan masa depan yang penuh berkah Sebagaimana terdapat pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ 4:9 “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”

 

Tanggungjawab kesejahteraan dalam keluarga adalah kewajiban seorang suami. Dimana suami merupakan sumber dari nafkah hidup sehari hari dan kebutuhan lainnya. Namun adakalanya seorang suami meninggalkan istri atau keluarganya terlebih dahulu, maka dari itu Allah telah menyerukan kepada hambanya untuk juga mempersiapkan bekal untuk mereka nanti.

 

Asuransi jiwa syariah adalah asuransi jiwa yang dikelola mengikuti kaidah syariah Islam. Beberapa akad utama dalam pengelolaan asuransi secara syariah : 1. Saling tolong-menolong melalui Akad Ta’awun dengan membentuk suatu dana kumpulan untuk kepentingan bersama. Dana ini terhimpun dari premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis, 2. Saling melindungi melalui Akad Takaful yaitu memberikan perlindungan berupa penggantian atas terjadinya suatu risiko sebagaimana yang telah disepakati bersama. Hal ini yang kemudian dikenal dengan ta’awun wa takafuli.3. Mengharapkan berkah melalui Akad Tabarru’ yang mana dana yang telah terkumpul dihibahkan oleh peserta dengan tujuan untuk tidak diambil kembali. Tujuan dari dana Tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya, dana Tabarru’ disimpan dalam satu rekening khusus, yang mana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana Tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

 

Keberhasilan sistem asuransi tidak sepantasnya diukur berdasarkan total uang yang dapat dikumpulkan atau keuntungan yang diraih melalui lembaga dan badan yang telah dibentuknya. Sebaliknya, keberhasilannya harus diukur dari sudut seberapa besar sumbangan yang telah diberikannya untuk keselamatan hidup anggota masyarakat dan baktinya untuk meringankan beban bencana dan malapetaka yang dihadapi oleh mereka.

 

Inilah sebenarnya esensi dari tujuan asuransi jiwa syariah.
Asuransi jiwa mempunyai tiga bentuk, yaitu:
Term Assurance (Asuransi Berjangka)
Merupakan bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap resiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.
Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertangungan ketika tertanggung meninggal dunia kapanpun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatsi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance.

 

Karena klaim pasti akan terjadi mak premium akan lebih mahal dibandingkan premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam jaminan.
Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan. Banyak kalangan ahli fikih yang membahas ragam akad asuransi hidup dan fatwa-fatwa mengenai status hukum fikih asuransi ini pun dikeluarkan, baik oleh perorangan maupun lembaga-lembaga fikih Islam.

 

Asuransi dalam bahasa arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditujuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.

 

Konsep asuransi islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful yang mempunyai arti tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang.

 

Mekanisme asuransi syariah senantiasa terkait dengan kelompok, yang berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sehingga esensi keberadaan asuransi jiwa syariah dalam kehidupan dinilai penting.

 

Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah dan tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Sebagaimana terdapat pada Surat Al-Hasyr 18
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”
Kita sebagai Hamba Allah memang dianjurkan untuk mempersiapkan masa depan. Baik persiapan berupa bekal, ilmu dan pengetahuan, keuangan dan sebagainya. Sebagaimana terdapat dalam QS. Luqman :34 “Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.”

 

Hari Esok adalah sesuatu yang belum terjadi pada kita. Masa depan penuh ketidakpastian. Dan tidak satupun seseorang yang mengetahui secara persis apa yang akan terjadi esok harinya. Maka Asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan finansial terhadap ketidakpastian kita dalam menghadapi resiko yang mungkin saja terjadi kepada kita. Namun satu hal Resiko yang pasti dalam setiap diri pribadi makhluk-Nya yaitu kematian. Dan kita tak bisa tahu dimana dan kapan secara pasti kita akan kembali kepada-Nya.

 

Untuk itu, Asuransi jiwa syariah merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan masadepan dalam kategori keuangan atau finansial. Asuransi Syariah sangat membantu tujuan perencanaan keuangan Anda dan juga keuangan keluarga Anda serta menjadi solusi masa depan penuh berkah. seperti halnya proteksi aset, persiapan hibah atau warisan, investasi, dana pensiun dan sebagainya.

 

Pengelolaan dana asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur riba. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun.

 

Adapun landasan teori asuransi syariah merujuk kepada :

1. Aqila , yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.
2. Muwalat, yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
3. Tanahud, yaitu dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang sama.

 

 

Penulis
Sunarji Harahap, M.M.
Dosen / Pengamat Ekonomi UIN SU / Pemerhati Ekonomi Syariah / Penulis Mendunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *