Azhari Sinik : Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kreta Api DJKA Apakah Lokot Akan Bernyanyi

Suaramedannews.com, Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengembangkan narasi investigatif berbasis fakta persidangan terkait dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dinilai semakin melebar dan menyeret sejumlah nama penting, termasuk Bobby Nasution.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa pola penyebutan nama dalam berbagai persidangan tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, ada indikasi keterkaitan yang perlu ditelusuri secara lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar potongan fakta. Kalau dirangkai, terlihat ada benang merah yang mengarah pada pola tertentu. Tapi tetap harus diuji dalam proses hukum,” ujar Ari di Medan. Rabu (08/04/2026).

Dalam investigasi LIPPSU, salah satu titik perhatian adalah peran Lokot Nasution, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan yang disebut dalam sejumlah fakta persidangan terkait proyek DJKA di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara.

Nama Lokot mencuat dalam dakwaan kasus korupsi proyek perkeretaapian yang menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha. Ia bahkan disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar selama bertahun-tahun sebagai bagian dari praktik pengaturan proyek.

Yang menjadi sorotan LIPPSU, dinamika ini semakin menguat ketika Lokot dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Namun sehari sebelum agenda tersebut, ia justru melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan bertemu dengan Kepala Kejati, Harli Siregar.

Secara formal, pertemuan itu disebut sebagai silaturahmi. Namun dalam perspektif investigasi LIPPSU, momentum tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara normatif tidak ada yang salah. Tapi dalam konteks waktu dan situasi, ini menjadi catatan penting dalam analisis kami,” kata Ari.

Lebih jauh, LIPPSU menilai kasus DJKA tidak hanya berbicara soal praktik suap proyek, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan awal April 2026, seorang saksi dari internal DJKA mengungkap adanya pengumpulan dana dari proyek-proyek yang dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Dalam keterangan tersebut, nama Bobby Nasution ikut disebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembuktian hukum yang menyatakan keterlibatannya secara langsung.

Namun LIPPSU mencatat, ini bukan kali pertama nama Bobby muncul dalam fakta persidangan. Sejak 2024, ia beberapa kali disebut dalam perkara berbeda, mulai dari proyek infrastruktur hingga dinamika yang dikenal dengan istilah “Blok Medan”.

Menurut LIPPSU, pengulangan penyebutan nama dalam berbagai perkara menjadi indikator penting dalam pendekatan investigatif, meskipun tidak serta-merta menjadi bukti hukum.

“Pola itu yang kami soroti. Bukan menyimpulkan, tapi mendorong agar ini diuji secara terbuka,” tegas Ari.

Di sisi lain, Budi Karya Sumadi dalam persidangan telah membantah adanya perintah pengumpulan dana untuk kepentingan politik. Perbedaan keterangan antar saksi ini, menurut LIPPSU, menjadi celah penting yang harus didalami lebih lanjut.

LIPPSU juga menyoroti bahwa kasus korupsi DJKA telah melibatkan puluhan tersangka dari berbagai daerah, mencerminkan adanya jaringan yang luas dan sistematis dalam praktik pengaturan proyek.

Dalam konteks ini, lembaga tersebut menilai penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor-aktor yang lebih besar.

Meski demikian, LIPPSU menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Bobby Nasution, tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.

“Nama boleh disebut, tapi status hukum harus jelas. Di sinilah peran penegak hukum untuk menjawab keraguan publik,” ujar Ari.

Hingga saat ini, Bobby Nasution menyatakan siap mengikuti proses hukum jika dipanggil secara resmi, namun memilih tidak memberikan komentar terkait substansi persidangan.

Bagi LIPPSU, perkembangan kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan keberanian penegakan hukum di Indonesia. Apakah rangkaian fakta yang muncul akan berhenti sebagai catatan persidangan, atau berkembang menjadi pembuktian hukum yang lebih luas.

“Publik menunggu, apakah ini akan dibuka secara terang, atau berhenti di permukaan,” pungkas Ari.(*)

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *