Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Tuak

Suaramedannews.com, Samosir ,Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu, AIPDA Bissar Lumbantungkup, sukses memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Selasa (14/1/2025).

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.

Pelaku pencurian, (JG) (16) yang masih berstatus pelajar, diketahui mencuri minuman tuak milik (TG), sesama warga Desa Pardomuan yang merupakan keluarga.

Kronologi kejadian (JG) memanjat pohon aren milik (TG) dan mengambil minuman tuak yang kemudian dijual kepada (PG), pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada (TG).

AIPDA Bissar menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 31 Desember 2024, TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya.

Setelah mendapat informasi dari warga, (TG) mencurigai bahwa (JG) adalah pelaku pencurian. Ditambah pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan yang menyatakan bahwa (JG) menjual Minuman Tuak sebanyak 3 Teko kepadanya dan Setelah didesak (JG) mengakui perbuatannya.

Karena uang hasil penjualan tidak dikembalikan hingga 13 Januari 2025, (TG) melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa. Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka.

Selama mediasi, (JG) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada (TG). Sementara itu, (TG) memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta (JG) agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua (JG). Dalam surat tersebut, (JG) berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia siap diproses secara hukum.

AIPDA Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi (JG) dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai.

“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut,” tutupnya.

(Reporter:,Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *