Suaramedannews.com, Medan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumut Yuliani Siregar dipolisikan oleh PT Tun Sewindu setelah membongkar pagar di seng di pesisir Deli Serdang.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan jika pagar tersebut menyalahi aturan maka harus ditindak.
“Kalau salah ya ditindak lah,” ungkap Bobby di Medan, Sabtu,(08/03/2025).
Bobby sendiri mengakui dirinya belum mengecek lokasi pembongkaran pagar seng tersebut.
“Saya belum (mengecek lokasi),” ucapnya.
Sebelumnya, Yuliani dipolisikan usai laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).
“Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu,” kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).
Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.
(Royziki F.Sinaga/red)