Suaramedannews.com, Samosir – Sat Reskrim Polres Samosir amankan pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio tio, Kabupaten Samosir.Rabu,(22/01/2025).
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, SE, MM saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku dugaan pembunuhan.
“Ia benar, Setelah dilakukan Olah TKP dan Pul Baket di seputaran tempat kejadian, Team Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan Pelaku dan juga mengamankan Barang Bukti sebilah pisau gagang kayu panjang berkisar 30 cm, Pakaian korban ( baju kemeja lengan pendek dan celana lea panjang) dan Pakaian Pelaku”terang Kasat Reskrim
Ia pun menjelaskan dasar penangkapan pelaku dugaan pembunuhan atas laporan polisi nomor : LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, Tanggal 22 Januari 2025.An.Pelapor Dewi can pralisan Sitinjak
Dalam keterangannya AKP Edward Sidauruk menjelaskan awal kejadian dugaan pembunuhan yang dilakukan (DS)(45) kepada (RT)(35) berawal dari pelaku dan korban cekcok di Pakter Tuak.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terjadinya cekcok mulut antara Korban (RT) dan pelaku (DS) di Warung Tuak milik Rajes Kanna Sihombing Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio tio”jelas Kasat Reskrim
“Tidak berapa lama kemudian Korban pergi meninggalkan warung tuak tersebut dan berjalan pulang, saat Korban keluar dari dalam warung tuak tersebut kemudian Pelaku langsung bergerak ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur warung”Jelasnya kembali
“Dariwarung tuak pelaku berlari mengejar dan mendatangi korban, di pertengahan jalan Terlapor langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya dibagian dada sebelah kiri korban. Setelah menusuk dada korban Pelaku kembali ke warung tuak untuk mengembalikan sebilah pisau”terangnya
“Sedangkan Korban mencoba menyelamatkan diri sambil berlari ke rumah saksi (AJS)(38), setelah tiba di teras rumah saksi, Korban pun minta tolong sambil menggedor pintu kediaman saksi, dan saat itu juga saksi melihat bahwa sebagian tubuh Korban telah dilumuri oleh darah”
“Melihat korban tergeletak berlumur darah (AJS) langsung berlari ke kediaman orangtua korban dan menjelaskan tentang situasi yang dialami oleh korban”
Lanjut Kasat Reskrim, setelah memberi tahu keluarga korban saksi langsung menghubungi Kepala Desa Janjiraja dan menceritakan kejadian dimaksud tentang kondisi daripada korban yang sudah tergeletak di kediaman saksi.
Setelah Kepala Desa mendapatkan informasi dimaksud lalu memberitahukan ke Kantor PolseK Palipi, selanjutnya Personil Polres dan Polsek Turun ke TKP.
“Untuk sementara dugaan pelaku Pembunuhan kita sangkakan pasal 338 KUHPidana”lanjutnya
Sedangkan mayat korban saat ini dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk keperluan Autopsi.
(Royziki F.Sinaga/red)