Suaramedannews.com, DeliSerdang – Diduga oknum Bapenda Kabupaten Deli Serdang ditengarai ada permainan dalam penetapan nilai BPHTB hingga tidak sesuai aturan dan peraturan.
Pasalnya antara Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nop: 12.10.290.007.xxx.xx79.x atas nama (S) dengan luas tanah 4214 M dengan Nop dibawahnya dengan angka 78 sangat jauh berbeda untuk pembayarannya.
Diketahui tertera Nop 79 membayar Rp.103.000,- sedangkan Nop 78 membayar Rp.200.000,- dan ternyata antara kedua NOP tersebut satu blok, perlu diketahui juga Besaran NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2 ataupun PBB-P3.
Untuk mendalami dan mengetahui bagai mana sistem sebenarnya Kabid PBB Juniser saat ditemui disalah satu cafe diaras Kabu kepada awak Media dan perwakilan Aktivis Mahasiswa menjawab tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan.Rabu,(26/06/2024).
Salah satunya pernyataan Juniser yang tidak sesuai ketika disinggung terkait luas tanah antara Nop 79 dan 78 yang di ketahui satu Blog atau satu area yang jumlah pembayaran NJOP nya selisih sangat jauh saat pendaftaran awal, namun beliau beralasan itu sudah diatur sistem.
Menanggapi atas jawaban Kabid PBB yang terkesan mengalihkan pertanyaan awak media dan Aktivis Mahasiswa Amri merasa kecewa atas jawaban yang diberikan Kabid PBB. “Sebelum nya kita juga sudah berupaya menanyakan ke Bapenda terkait ke 2 Nomor objek pajak di atas,akan tetapi kami merasa terkesan berbelit-belit dan satu Minggu baru mendapatkan jawaban, dan jawaban tersebut tidak begitu memuaskan, yang kita tanyak apakah NOP itu sudah melakukan feripikasi BPHTB, melalui Kasubbid MISWAR BPHTB menjawab sudah”kata Amri, Jumat,(28/06/2024).
“Selanjutnya kita tanyakan bagaimana cara penghitungan penetapan NJOP kok bisa jauh berbeda, terkait hal tersebut Miswar mengatakan, itu tanyak kan ke orang PBB, lalu kita tanyakan ke KABID PBB JUNISER, satu Minggu kemudian baru di berikan Jawaban, itu pun tidak memuaskan, hanya satu kepastian dari JUNISER, ke dua NOP di atas berada dalam satu Blok, lalu kita tanya kenapa bisa berbeda-beda, juniser menjawab itu nilai yang tertanam di sistem, dan kami menanyakan kembali siapa yg memasukkan ke sistem, (terkesan berbelit-belit) padahal pertanyaan kita bagaimana cara hitung- hitungan nya kok bisa satu blok dan tanah bertetangga tapi jauh berbeda NJOP nya, kemudian Juniser tidak lagi memberikan jawaban”jelas Amri
Ditambahkan Amri Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Deli Serdang yang Melihat dugaan ada permainan dalam penetapan nilai BPHTB Meminta kepada Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan permainan oknum Bapenda tersebut.
Terpisah Siska Barimbing Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik saat diminta tanggapannya mengenai NJOP menjelaskan, “Kalau daerahnya terus berkembang maka NJOP akan Naik terus. Kalau NJOP turun itu jarang sekali, Karena dampaknya nanti terjadi penurunan Pendapatan Daerah. Nilai Tanah itu Kan terus Naik, jarang sekali turun. Kalau turun itu dalam kondisi tertentu yang jarang terjadi. Mis. Bencana Alam, bencana social, migrasi penduduk sehingga tidak Ada orang-orang yang tempat tanah itu berasal. Yang berwenang menentukan Harga Tanah ya pemilik Tanah. NJOP hanya jadi patokan minimal. Biasanya Harga Tanah akan ditentukan Oleh Harga Pasar makanya Banyak Harga jual Tanah itu yang di atas NJOP”
“Kalu terjadi dugaan pelanggaran harus dibuat dulu pengaduan ke instansi yang menerbutkan NJOP. Kalau tidak ditanggapi bisa masukan pengaduan ke SPA4N Lapor atau Ombudsman dan Kalau terbukti maka nanti Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi ke instansi terkait”tambah Siska Barimbing.
Sebelumnya Salim selaku Kaban Bapenda Deli Serdang mengatakan “Penentuan NJOP PBB berdasarkan Peta Sismiop yang terdiri dari Blok – Blok, jika tanah tersebut berada pada blok yang berbeda walaupun posisinya bersebelahan maka harga NJOPnya juga sudah pasti berbeda”melalui aplikasi WhatsApp Kamis,(27/06/2024).
“Namun jika ada masyarakat yang keberatan bisa diajukan keberatan biar dilakukan pengecekan ulang kelapangan dan disaksikan bersama dengan pemilik tanah” tutup Salim
Perlu juga diketahui Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.
Berdasarkan PP 13/2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional dan Perpres 10/2006 tentang BPN telah menginisiasi terwujudnya informasi nilai tanah, nilai properti, nilai ekonomi kawasan, serta nilai total aset pertanahan sebagai rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran. Salah satu yang sudah diwujudkan adalah Zona nilai Tanah (ZNT).
ZNT dimaknai sebagai area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya.
Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, maka ZNT dapat dimanfaatkan untuk:
1. penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan;
2. referensi masyarakat dalam transaksi;
3. penentuan ganti rugi;
4. inventori nilai asset publik maupun asset masyarakat;
5. monitoring nilai tanah dan pasar tanah; dan 6. referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.
(Royziki F.Sinaga/red)