Diduga SMPN 1 Namorambe Kutip Uang Rp.80 ribu Persiswa, Tanpa Musyawarah Kepada Wali Murid

Suaramedannews.com, DeliSerdang-Praktik pungutan liar (pungli) diduga kuat masih membayangi lingkungan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. SMP Negeri 1 Namorambe kini menjadi sorotan setelah pihak sekolah disinyalir menarik biaya sebesar Rp 80.000 kepada setiap siswa Muslim dengan dalih peringatan hari besar keagamaan, Isra Miraj.

Pungutan dengan nominal yang sudah ditentukan ini diduga dilakukan tanpa adanya proses musyawarah atau pemberitahuan resmi kepada wali murid. Hal ini memicu keresahan para orang tua yang merasa terbebani, baik secara ekonomi maupun beban psikologis terhadap anak mereka.

Salah satu orang tua murid berinisial ES (38) mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak sekolah tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri yang sudah dibiayai negara.

“Saya berharap praktik pungutan liar di sekolah tidak ada lagi dan pelaku praktik pungli mendapat sanksi dan hukuman yang layak,” tegas ES kepada wartawan, Rabu (04/02/2026).

Terpisah Kepala sekolah SMPN 1 Namorambe (MY) saat dihubungi belum menjawab saat dihubungi melalui chat di Aplikasi WhatsApp atau pun via telpon terkait dugaan pungutan tersebut.

Saat ditemui disekolahnya Kepala sekolah SMPN 1 Namorambe (MY) tidak berada diruangan.

Hal ini mendapat perhatian Ketua LSM LPPAS RI Jauli Manalu SH yang menegaskan pungutan atau sumbangan di sekolah negeri tidak boleh terjadi, sebab bertentangan dengan Permendikbud.

“Jika kita lihat Pungutan atau Sumbangan Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras menarik pungutan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya”terang Jauli

Jauli sangat menyayangkan, Kebijakan yang dilakukan pihak sekolah yang menetapkan anggaran untuk suatu kegiatan Tampa musyawarah terlebih dahulu bersama wali murid ataupun komite sekolah.

“Secara hukum, oknum yang terlibat dapat dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan serta UU Tipikor dengan ancaman pidana bagi aparatur sipil yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok”ungkapnya

Edukasi & Kanal Pengaduan Masyarakat

Laporan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar berani bersuara terhadap praktik maladministrasi di sekolah. Jika masyarakat menemukan praktik serupa, dapat melaporkan ke:

Satgas Saber Pungli RI: WhatsApp 0811-1108-1111 atau SMS ke 1193.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Melalui layanan pengaduan di 0811-9453-737.

Lapor.go.id: Kanal resmi pemerintah untuk pengaduan layanan publik.

Masyarakat kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang serta pihak Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pungli di SMPN 1 Namorambe demi menjaga kredibilitas institusi pendidikan di Sumatera Utara.

(Reporter: Saipuddin Ginting/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *