Direktur Eksekutif LIPPSU : PDAM Tirtanadi Sumut Tanam Pipa Tidak Ada Izin Resmi

Suaramedannews.com, DeliSerdang – Proyek pemasangan pipa distribusi jaringan utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara di Jalan Karya dan Jalan Utama, Marindal, Kabupaten Deliserdang, menuai sorotan tajam Direktur Eksekutif Lsm Lippsu (lembaga independen pemerhati pembangunan Sumatera Utara ).

Pekerjaan penanaman pipa sepanjang kurang lebih 3 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp.2,2 miliar ini diduga dilaksanakan tanpa mengantongi izin resmi pembongkaran jalan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pipa ditanam persis di tengah badan jalan menuju Perumahan Marindal City. Selain mengganggu arus lalu lintas saat pengerjaan, posisi pengorekan tersebut berpotensi merusak struktur jalan dan dikhawatirkan nantinya dapat mengancam keselamatan pengendara.

Padahal, setiap pekerjaan yang melibatkan pembongkaran badan jalan seharusnya melalui prosedur ketat, antara lain pengajuan izin, kajian teknis, hingga persetujuan tertulis dari dinas terkait.

Namun, sejumlah sumber internal di Pemkab Deliserdang menyebut, hingga pertengahan Agustus 2025, dinas SDABMBK tidak ada mengeluarkan izin resmi untuk proyek ini.

“Tidak ada dokumen pengajuan izin pembongkaran yang kami keluarkan. Kalau pun ada pekerjaan, itu sudah di luar prosedur,” ungkap salah satu pejabat dinas terkait yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga sekitar mengaku heran atas kelancaran proyek tersebut meski diduga tak berizin. “Biasanya kalau proyek resmi, ada papan izin, ada tanda koordinasi dengan dinas. Ini tidak ada sama sekali, langsung kerja saja. Saat pekerjaan jalan menjadi rusak dan sempit juga membahayakan,” ujar seorang warga yang ditemui di lokasi.

Terpisah Direktur Eksekutif Lsm Lippsu ( Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara ) Ari Sinik menilai kasus ini harus diusut tuntas. “Kalau benar tanpa izin, berarti ada konspirasi, pembiaran atau bahkan kongkalikong. Anggaran Rp2,2 miliar itu uang rakyat, jadi harus transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan dana miliaran justru rusak karena pemasangan pipa yang salah,” tegasnya.Minggu (16/11/2025).

Indikasi Pelanggaran Teknis

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pemasangan utilitas seperti pipa air minum wajib ditempatkan di bahu jalan atau saluran utilitas, bukan di tengah jalur lalu lintas. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan kerusakan dini pada jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Desakan Penelusuran Lebih Lanjut

Ari Sinik menilai perlunya ada audit terhadap proses perencanaan dan penganggaran proyek. Audit itu harus mencakup:

1. Sumber dan alokasi anggaran Rp2,2 miliar.

2. Prosedur perizinan pembongkaran jalan.

3. Standar teknis pemasangan pipa distribusi.

4. Potensi kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Deliserdang dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan. Sebab, jika benar proyek ini berjalan tanpa izin, ada indikasi pelanggaran administrasi dan potensi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran.

(Royziki F.Sinaga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *