DPRD Siantar Dituding Hamburkan Anggaran

SUARAMEDANNEWS.com SIANTAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar yang memberangkatkan anggota dewannya untuk konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) dianggap suatu pemborosan anggaran.
Penuturan itu disampaikan anggota DPRD Kota Siantar, Frans Bungaran Sitanggang ke sejumlah awak media di kantor DPRD Kota Siantar, Rabu (28/12).

“Masa hanya untuk mengkonsultasikan ke Provinsi, pembahasan Ranperda turunan PP 18 itu dapat dilanjutkan atau dimulai kembali dari awal. Yang herannya, berangkatnya rame-rame pula, itu namanya pemborosan. Dan yang ku dengar, yang berangkat ada 17 orang, ” ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, keberangkatan para anggota dewan ke Pemprov Sumut dinilai Frans tindakan yang kurang tepat bila ingin mengkonsultasikan pembahasan Ranperda turunan PP 18 tahun 2016. “Lebih baik bila mereka mengkonsultasikannya itu langsung ke Mendagri,” jelasnya.
Frans mengaku merasa heran dan bertanya-tanya mengenai kesan ngotot agar Ranperda turunan PP 18 tahun 2016 harus ditetapkan pada tahun ini juga. “Ada apa ini, kenapa harus tahun ini. Kalo tak salah, masih adanya 128 daerah yang belum membahas itu,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kata Bungaran, apabila pembahasan Ranperda tak dapat diselesaikan, maka pembahasan Ranperda itu dapat dilaksanakan pada masa sidang berikutnya.
Dan anehnya, kata Frans, para dewan itu konsultasi, setelah undangan Badan Musyawarah (Banmus) sudah beredar. “Kalo seandainya dibilang tidak bisa, untuk apa undangan Banmus ini. Mestinya konsultasi dulu, kalo dibilang boleh dilanjutkan baru dibuat undangan,” tandasnya dengan nada kesal.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Siantar, Eliakim Simanjuntak melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Siantar, Mahadin Sitanggang menyebut keberangkatan para anggota dewan berkonsultasi untuk menghindari perbedaan persepsi di dalam rapat yang akan digelar.
“Persoalan jumlah, itukan relatif, semakin banyak yang diberangkatkan, semakin banyak pemahaman. Artinya, kalo cuma 1 atau 2 orang yang diberangkatkan, bisa saja lagi nanti ada salah penafsiran, istilahnya inikan bagaimana supaya pembahasan agar bisa lancar,” tuturnya.
Mengenai indikasi pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 80 tahun 2015 bila tetap dibahas tahun 2016, Sekwan agak enggan berandai-andai. “Kita lihat saja besok hasilnya, dan kalo kesepakatan di rapat Banmus, pembahasannya masuk ke tahun 2017, tentu tidak bertentangan lagi dengan Permendagri 80,” tukasnya.

Selanjutnya, terkait penilaian yang kurang tepat konsultasi ke Pemprovsu, Mahadin menegaskan bahwa konsultasi ke Pemprovsu hanya untuk memastikan apakah rapat pembahasan dimulai dari awal atau rapat yang terkendala kemarin dilanjutkan kembali mulai dari Rapat Gabungan Komisi dan kemudian di Paripurnakan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *