Terungkap!! Pelaku Pembunuhan di Salambue Kabupaten Madina pria beristri yang juga pacar Korban

Suaramedannews.com,MandailingNatal – Pelaku Pembunuhan warga Desa Sidojadi,Kecamatan Bukit Malintang yang mayatnya ditemukan di sungai Aek Pohon saba lolap Desa salambue Kecamatan Panyabungan Timur,Kabupaten Mandailing Natal(Madina)empat hari lalu tepatnya pada Kamis(25/04)itu ternyata pacar korban sendiri.

Motifnya pembunuhan itu sendiri diduga karena pelaku kesal diminta untuk menikahi Korban.

Hal tersebut didapat sejumlah wartawan saat Pers Release dari polres Madina,bertempat di Aula Mapolres Madina,pada Senin (29/04/2024).

Dalam Pers Release yang Dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, pembunuhan itu terungkap usai jasad korban ditemukan mengambang di sungai Aek Pohon saba Lolap,Desa salambue,Kecamatan Panyabungan Timur.

sehari sebelum penemuan mayat tersebut yaitu pada hari Rabu(24/04)sekira Pukul 18.00.Wib.Korban Evi Indah Sari bersama kakak kandungnya atas nama Vera Deviyanti berangkat dari Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah dengan plat BB 4282 Rw menuju rumah kakak kandungnya tersebut yang berada di Desa salambue,Kecamatan Panyabungan.

Selanjutnya,Sekitar pukul.19.00.Wib korban permisi pulang dan sekitar pukul.19.30 Wib.kakak Korban menghubungi korban melalui pesan singkat whats App(WA) menanyakan Posisi Korban.Lalu Korban menjawab sedang istirahat karena hujan dan kemudian saat kakak korban bertanya lagi tentang keberadaan korban,korban sudah tidak menjawab lagi dan kemudian saat itu kakak korban mencoba menelepon korban namun Hp milik korban sudah tidak aktif lagi.

Karena korban sudah tidak bisa dihubungi lagi,keluarga korban mencoba mencari korban namun tidak di temukan.

Pada akhirnya, posisi korban baru diketahui usai jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Aek Pohon.

Pihak kepolisian yang menerima informasi penemuan mayat itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku pembunuhan itu adalah Suroso. Lalu, sekitar pukul 03.00 tadi, pihak kepolisian menuju rumah pelaku di Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur untuk menangkapnya.

Namun, saat itu pelaku tidak ditemukan di dalam rumahnya. Alhasil, petugas menyisir keberadaan pelaku dan menemukannya tengah bersembunyi di ladang karet warga sekira pukul 06.00 WIB, tadi.

“Kita mencari terus sampai ke area kebun karet, pada 06.00 WIB pagi ketemulah pelaku sedang bersembunyi di areal kebun karet warga di Desa Hutabangun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Arie, pelaku membunuh korban dengan cara menampar, mencekik leher dan membenamkan kepala korban ke sungai. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau.

“Jadi, pada saat kejadian, ada pertengkaran mulut antara pelaku dan korban, sehingga pelaku emosi dan kemudian menampar, mencekik leher korban, dan membenamkan kepala korban di sungai tersebut. Kemudian ditambah lagi menyayat leher korban. Jadi, pelaku menyayat korban dengan sebuah pisau di dalam air, sehingga untuk darahnya terseret arus sungai. Korban mati, langsung dihanyutkan dan ditinggalkan di aliran sungai tersebut. ” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan korban dan pelaku telah berpacaran selama satu tahun. Selama berpacaran itu, keduanya telah dua kali berhubungan badan.

Adapun motif pelaku membunuh korban karena kesal diajak nikah. Arie menyebut pelaku telah menikah sejak tiga bulan yang lalu. Pihaknya masih menyelidiki apakah korban mengetahui bahwa pelaku telah memiliki istri.

“(Mereka) kenalnya melalui media sosial, semakin dekat pacaran kurang lebih satu tahun. Namun, pelaku saat ini sudah menikah kurang lebih tiga bulan. Sementara pada saat kejadian, si korban bertemu dengan pelaku, janjian dan si korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Si pelaku tidak bersedia (menikahi). (Korban) apakah hamil masih kami cek, untuk sementara dari keterangan si pelaku tidak hamil,” pungkasnya.

Untuk pelaku Akan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 tahun.

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *