Suaramedannews.com, DeliSerdang – Dugaan korupsi pengadaan Buku Paket Kurikulum Merdeka SD Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Deli Serdang mencuat ke permukaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Inspektorat Deli Serdang Nomor: 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026, Dinas Pendidikan Deli Serdang memanggil seluruh UPT SPF SD Negeri yang masuk daftar “sekolah pengembalian”.
Pendampingan langsung dan proses pengembalian dijadwalkan 3 hari, Senin-Rabu, 18-20 Mei 2026, pukul 09.00 WIB di Aula Akasia, Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Surat pemanggilan diteken Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, S.Sos., MSP. Para kepala sekolah diwajibkan hadir sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk hadir dan tidak diwakilkan,” demikian bunyi surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Deli Serdang Suparno beralasan sedang di luar kota. Ia berjanji akan memberi jawaban, namun hingga berita ini naik belum ada klarifikasi resmi.
“Lagi disiapkan jawabannya bg…saya lagi diluar kota,” kata Suparno singkat, Kamis (30/7/2026).
Lebih mengejutkan, Kepala Inspektorat Deli Serdang H. Edwin Nasution, S.H., M.H., CGCAE mengaku tidak tahu soal pemanggilan itu. Padahal surat LHP yang menjadi dasar pemanggilan justru dikeluarkan oleh lembaganya sendiri.
“Tidak pernah dengar, Ya adinda. Kami pembinaan dan pengawasan. Tidak semua Laporan Informasi bisa kami langsung tindak lanjuti,” ujar Edwin.
Ketidaksinkronan pernyataan dua pejabat ini memunculkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara ini?
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mengecam keras sikap dua pimpinan OPD tersebut. Ia menyebut ini bentuk pembiaran dan pelecehan terhadap uang rakyat.
“Ini sudah keterlaluan. Ada LHP resmi dari Inspektorat, ada surat pemanggilan dari Dinas Pendidikan, tapi kepalanya bilang tidak tahu dan satunya lagi ngumpet dengan alasan luar kota. Mau dikibulin siapa kita?” tegas Azmi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Azmi, jika benar ada dugaan korupsi dalam pengadaan buku sekolah dasar, maka ini menyangkut masa depan anak-anak Deli Serdang.
“Jangan main-main dengan pendidikan anak. Kalau memang ada yang korupsi buku, tangkap. Kalau tidak ada, buktikan. Jangan saling lempar bola. Kadis dan Inspektur itu digaji rakyat, bukan digaji untuk saling cuci tangan,” ujarnya dengan nada geram.
Azmi mendesak Bupati Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Ia juga meminta Kejaksaan dan Polres Deli Serdang menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kalau dibiarkan begini, besok-besok semua OPD bisa pakai jurus yang sama. Ada masalah bilang ‘tidak tahu’, ada panggilan bilang ‘lagi di luar kota’. Ini preseden buruk untuk tata kelola pemerintahan di Deli Serdang,” pungkasnya.
Hingga kini, Dinas Pendidikan belum merinci berapa sekolah dan total kerugian negara dalam kasus pengadaan buku Kurikulum Merdeka SD se-Deli Serdang.
(Royziki F.Sinaga)