Dugaan Mainkan Proyek 2026, KAMAK Siap Gelar Aksi 11 Juni, Tuntut Wali Kota Medan Diperiksa

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menuding Walikota Medan Rico Waas bersama Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Jhon Lase serta Tenaga Ahli Walikota Rio Adrian mengkondisikan sejumlah proyek Perkim Cikataru tahun anggaran 2026 senilai hampir ratusan miliar rupiah.

Koordinator Lapangan KAMAK Sumut, M. Rafli Pratomo, Kamis (4/6/2026) mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Medan segera memanggil dan memeriksa ketiganya. Desakan itu disampaikan KAMAK melalui surat pemberitahuan aksi damai bernomor 169/KAMAK-SU/VI/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, KAMAK menyebut Rico Waas, Jhon Lase, dan Rio Adrian diduga bermain dan mengkondisikan proyek Perkim Cikataru Medan tahun 2026.

Sementara Koordinator Aksi KAMAK Sumut, Azis Sibarani, mengatakan aksi damai akan digelar Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Sekitar 50 massa gabungan KAMAK, AMDHI Sumut, dan AMPUH akan bergerak dari Komplek MMTC Pancing menuju Kantor Perkim Cikataru Medan, DPRD Medan, Kantor Walikota Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Penyidikan tidak boleh tebang pilih. Kalau benar ada permainan proyek, semua pihak harus diperiksa agar APBD Medan tidak dikorupsi,” tegas Azis.

KAMAK juga mengirim tembusan surat ke Presiden, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kapolda Sumut, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, hingga BPK dan BPKP Provinsi Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Medan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Walikota Medan dan Kepala Dinas Perkim Cikataru, namun belum mendapat jawaban.

(Royziki F. Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *