Erry Sukartono Pegawai Anak BUMN Dilapor Ke Poldasu

Suaramedannews.com, Medan – Pegawai BUMN di PT ESW Nusantara Tiga anak perusahaan PTPN III Sei Batang Hari, berinisial Erry Sukartono dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Yusuf L Ginting pengacara pelapor membenarkan kalau terlapor Erry sudah dilaporkan ke Poldasu.

“Erry Sukartono sudah dilaporkan ke Polda karena telah berselingkuh dengan istri klient saya,” kata pengacara pelapor, ke pada wartawan, Kamis (10/3/2022) di Medan.

Lanjutnya, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : STTLP / B/ 273 / II / 2022 / SPKT / Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.42 WIB.

“AKBP Benma Sembiring selalu KA SPKT yang menerima barang bukti berupa rekaman video mereka berdua saat sedang diranjang dan screenshot isi percakapan melalui whatsapp,” ungkapnya.

Dijelaskannya, klient saya mengetahui perbuatan perselingkuhan istrinya dengan Erry Sukartono dari temannya yang mengirimkan video singkat berdurasi 3 detik dan isi percakapan melalui pesan singkat whatsapp.

“Klient saya sangat kecewa sehingga melaporkan ke Polda dengan harapan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Juper Renakta Poldasu, Bripka Juwita Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini sudah diperiksa para saksi.

“Penanganannya tetap berjalan dan saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi”, ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan agar sabar menunggu sampai penanganan masalah ini bisa selesai. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *