Suaramedannews.com, Yogyakarta – Demi menjaga eksistensi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Indonesia Persada.id gelar Forum Group Discussion (FGD) Positioning Paper Terhadap RUU Penyiaran, di Hotel Hom Premiere Yogyakarta. Kegiatan ini hasil kerjasama Indonesia Peraada.id, Dinas Kominfo Jawa Tengah, Prodi Ilmu Komunikasi UII Jogjakarta dan Rumah Perubahan.
Setidaknya ada 15 materi perumusan yang dihasilkan dari FGD itu. Dari draft ini Nantinya akan disusun oleh tim dari Rumah Perubahan, untuk dijadikan usulan di Komisi 1 DPR RI.
” Ke 15 rumusan materi itu yakni, Definisi Penyiaran, Lokalitas, Konten Lokal, Publik Sebagai Kunci Kekuatan LPPL, Status Kelembagaan, Perizinan, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Model Pengelolaan Keuangan, Tekhnologi Penyiaran, SDM, Partisipasi Publik, Jaringan Penyiaran, Transparansi dan Akuntabilitas”, ungkap Darmanto, Pegiat Lembaga Penyiaran Publik Dari Rumah Perubahan pada saat Fasilitasi acara, Jumat (06/10/2023)
Sementara itu Mantan Ketua Pansus UU 32/2002, Paulus Widiyanto mengatakan Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, Posisi LPPL menjadi jelas. Karena selama ini masih banyak yang bingung soal Status Kelembagaan, Struktur Organisasi, Pendanaan dll.
“Selama ini masih banyak LPPL yang bingung soal status lembaganya, ada yang LPPL, ada yang masih RSPD, RKPD dll, begitu juga dengan struktur Organisasinya”, tambah Paulus.
Selanjutnya Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII Jogjakarta, Dr. Ading Masduki mengatakan, Pemerintah perlu didorong dengan pengusulan Draft ini, agar LPPL tidak semakin tenggelam. Menurutnya, banyak LPPL yang mati karena ribetnya proses perijinan, dan ketidakjelasan Status Lembaga.
“Saat ini banyak radio yang mati karena ribetnya proses perijinan, status kelembagaan dll. Semoga nantinya LPPL bisa mandiri tanpa bergantung pada Pemerintah Daerah”, pungkasnya.(*)
(Reporter:Royziki F. Sinaga/Red)
[Sumber:Indonesia persada.id]