Suaramedannews.com, Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) melancarkan serangan dua front, Kamis siang. Massa KAMAK bergiliran mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Bawaslu Sumut. Tuntutannya satu jangan main mata dengan dugaan korupsi dana Pilkada serentak 2024 yang nilainya mencapai Rp185 miliar.
Aksi ini dipicu amarah KAMAK atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. KAMAK menilai, uang rakyat yang seharusnya mengawal demokrasi, diduga deras mengalir ke pos-pos fiktif dan kelebihan bayar di tubuh Bawaslu Sumut.
“Bangsa ini habis dikibuli dan dikorupsi elit pejabat. Miliaran dari triliunan uang negara dikorupsi dan dinikmati mereka yang seharusnya menjaga konstitusi. Bawaslu tidak boleh kebal hukum!” tegas, Kordinator aksi Nasional Azmi Hadly didepan Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Kamis (11/6/2026).
KAMAK tidak main-main. Mereka menuntut Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa:
1. Seluruh Komisioner Bawaslu Sumut periode 2023-2028
2. Bagian Kesekretariatan Bawaslu Sumut
Keduanya diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran sekitar Rp185 miliar. KAMAK menyoroti temuan BPK RI 2024 yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban, mulai dari kelebihan pembayaran, dokumen tidak lengkap, hingga pos belanja yang janggal.
Pos-pos bermasalah itu tersebar dari perjalanan dinas, honorarium, konsumsi, pengawasan partisipatif, hingga sewa sarana dan prasarana. KAMAK menduga kuat ada pola yang sengaja dibikin rapi untuk menutupi kebocoran.
Lebih tajam lagi, KAMAK menyodorkan temuan spesifik BPK RI tahun 2024/2025 ada dugaan penyimpangan senilai Rp1,2 miliar dalam penggunaan anggaran Pilkada serentak 2024 di Bawaslu Sumut.
“Rp1,2 miliar itu bukan uang receh. Kalau ini dibiarkan, sama saja Kejati memberi karpet merah untuk koruptor berkedok pengawas pemilu,” cecar KAMAK.
KAMAK menutup aksinya dengan ultimatum keras. Jika Kejati Sumut masih lamban dan Bawaslu Sumut terus bungkam, massa akan kembali turun ke jalan dengan gelombang lebih besar.
“Usut tuntas, proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai lembaga pengawas pemilu justru jadi sarang penyimpangan anggaran,” pungkas KAMAK.
(Royziki F.Sinaga)