Suaramedannews, Medan – Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) K.SPSI Kota Medan mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ada di media terkait pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan membantah tidak ada mengeruduk Kantor atau Gudang PT ABJRG yang beralamat di Jalan Gereja Desa Saentus, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bertempat di Sekertariat Jalan Kirana No. 21 Medan Sumut, Senin (09/10/2023).
Lamsir Vanroy Simamora, Ketua PC.F.SPTSI-KSPSI Kota Medan memberikan keterangan kepada awak media, bahwa rekan juang dari PC F.SPTSI- K.SPSI Kota Medan tidak sampai 30 orang dan datang ke gudang tersebut untuk mengklarifikasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Ruslan (Pengusaha) kepada MS (51) Anggota PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan dan tidak ada menyetop operasional di gudang tersebut karena gudang itu hanya tempat Workshop (Bengkel).
Bahkan, Ruslan (Pengusaha) yang memanggil rekan-rekan dari PC F. SPTSI-K. SPSI yang ada diluar untuk masuk kedalam ruangan. Setelah anggota masuk kedalam, disitulah Ruslan (Pengusaha) pertama kali melemparkan botol yang di meja ke lantai, lalu Ruslan melanjutkan letusan senjata apinya hingga belasan kali letusan ke atas asbes dan ke arah dinding yang terbuat dari batu sambil mengatakan, “Kutembaki kalian satu-satu nanti” dengan menodongkan senjatanya.
Atas kejadian itu, Lamsir Vanroy Simamora Ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan bersama Ahmad Fauzi Nasution Sekjen PD.F.SPTSI-KSPSI Sumut, Mansur Agam Sekjen PC.F.SPTSI-KSPSI Medan, Risnawati Nasution, SH Ketua OKK PC.F.SPTSI-KSPSI Kota Medan meminta kepada Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Pranowo, Kapolda Sumut Bapak Agus, DPR RI, dan Pangdam I/BB, agar mengusut tuntas terkait Senjata Api (Senpi) yang digunakan Ruslan (Pengusaha) tersebut. Dan apakah benar yang memberikan Senpi dan izin adalah Kapolda seperti yang di ucapkan Ruslan, serta apakah benar ada legalitas senjata api tersebut dengan peluru yang dipakai peluru tajam.
Ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan akan secepatnya mendatangi SPKT Polda Sumut yang didampingi LBH PD.F.SPTSI-KSPSI Sumut akan membuat Laporan terkait perbuatan Ruslan (Pengusaha) yang telah mengakibatkan saya terkena serangan jantung dan dirawat di Rumah Sakit selama 3 hari di Ruangan ICU dan 2 hari di opname. Saya juga merasa terancam untuk diri saya pribadi dan Anggota PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan.(*)
Reporter: Roy / Red