Suaramedannews.com, Samosir – Sekira pukul 21.00 Wib, Tim Ops Nal Polres Samosir telah berhasil menangkap pelaku ke 3 atas kejadian Persetubuhan yang dialami korban (NNS)(16).Selasa,(12/09/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung kepada awak media, Beliau mengatakan Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Samosir bahwa pelaku yang ke 3 sedang berada di Medan, Dan pada hari Selasa 12 September 2023 Tim Opsnal berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan namun mendapat informasi bahwa Pelaku (RS) sedang akan pulang ke Samosir menaiki Salah Satu Angkot jurusan Kab.Samosir.
“Tim Opsnal mengecek jejag Digital dari HP si (RS) dan mengetahui bahwa keberadaan (RS) sudah mendekati Kab.Samosir” beber Vandu
“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Samosir mengikuti angkot tersebut mulai dari perbatasan Kab.Dairi dan Kab Samosir” katanya
“Sekira pukul 20.30 Wib tepat di Simpang 4 Jl.Gereja Kel.Pasar Pangururan Tim Opsnal Polres Samosir menghentikan Angkot Tersebut dan memeriksa penumpang”jelas Kasi Humas Polres Samosir
“Dari salah satu penumpang diketahui adalah pelaku (RS), Tanpa ada perlawanan bahwa Penumpang tersebut mengaku benar bernama (RS), salah seorang pelaku dari Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (NNS)(16), selanjutnya RS diamankan ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut”
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung kembali menambahkan Usai pemeriksaan di Polres Samosir, didapat pengakuan dari pelaku (RS) Bahwasannya kepulangannya ke Samosir karena mendapat telpon dari salah satu keluarganya yang menanyakan “RS, betulnya ada masalahmu? Pulang lah dulu kau biar tau kami sebenarnya apa nya maslahamu” Atas telpon dari salah satu keluarganya tersebut, Pelaku (RS) mengiyakan dan pulang ke Samosir”.
Ditambahkannya lagi bahwa ianya berangkat ke medan dengan alasan mau mencari pekerjaan pada hari Kamis, minggu lalu (tanggal 07 September 2023) menggunakan kndaraan roda dua milik sendiri dan kendaraan roda dua tersebut ditinggalkan di medan.
Dari pengakuan pelaku (RS) didapat informasi bahwa “diawali dari no kontak korban (NNS) didapat dari pelaku (ZS) yang mana (ZS) mendapat no kontak korban (NNS) pada saat mengisi air isi ulang (pemesananan air minum) dan si Pelaku (RS) meminta no kontak korban.
Komunikasi antara Pelaku (RS) dan (NNS) sudah berjalan sekira sebulan dan mereka pun pacaran dan terjadilah persetubuhan.
Sebelum dibawa ke rumah, terlebih dahulu korban dibawa ke Pangururan berjalan-jalan selanjutnya dibawah ke tepi danau toba pada malam hari dI ditepi danau toba pelaku (RS) merayu dan menciumi korban dan terjadi persetubuhan.
Seingat dari pelaku RS bahwa sudah 4 kali melakukan persetubuhan. Dimana pernah Korban menolak disetubuhi namun pelaku (RS) mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban (NNS) tidak mau disetubuhi.
Bahwa pelaku (RS) pernah mengatakan kepada pelaku (ZS) bahwa si Korban (NNS) adalah pacarnya dan sudah dirusaknya.
Pelaku (RS) mengetauhi bahwa dia masih pelajar dari pernyataan korban (NNS) kepada Pelaku (RS) bahwa “akan melanjutkan SMA nya di Kab. Samosir” (Pernyataan tersebut disampaikan korban (NNS) kepada pelaku (RS) disaat mereka masih pacaran).
Saat ini pelaku (RS) sudah diamankan di Mako Polres Samosir untuk melnajutkan pemeriksaan lenih lanjut.
(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)