Guna mengatasi kerusakan lingkungan Hidup yang selama ini terjadi Di Mandailing Natal,Bupati Mandailing Natal Membentuk Tim

Suaramedannews.com, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina)telah Membentuk Tim pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan  lingkungan hidup selama ini. Tim yang melibatkan semua stackeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi solusi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Tim tersebut di bentuk dalam  Rapat yang digelar dikantor Bupati Madina,Desa Parbangunan,Kecamatan Panyabungan,Rabu(08/06/2022)

Dalam Rapat ini hadir kajari Madina,Kapolres madina,perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG),Kasat reskrim polres madina,Pabung Madina,perwakilan pengadilan Negeri Madina,dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madin

Tim tersebut dibentuk menyusun langkah pemerintah mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi sesuai peraturan presiden No.55 tahun 202

Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin,pemerintah pusat juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam,mineral bukan logam sejenis tertentu,dan usaha pertambangan batuan.ketentuannya,wilayah izin usaha itu berada salam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun tim yang di bentuk dalam struktur Tim Pemulihan Lingkungan Hidup tersebut, Asisten lll Setdakab Madina di tunjuk sebagai ketua,berikutnya Asisten l dan Asisten ll sebagai Wakil ketua l dan Wakil ketua ll,Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di tunjuk sebagai Sekretaris, dan Kepala Dinas  Tenaga Kerja sebagai Wakil Sekretaris,Tim tersebut juga beranggotakan para kepala OPD Pemkab  Madin

Sementara Bupati Mandailing Natal,H.M.Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution beserta unsur Forkopimda Mandailing Natal lainnya Berada pada Struktur jajaran Pembin

Menurut Jafar Sukhairi,Pendelegasian wewenang penerbitan izin  Pertambangan ke Pemerintah Daerah ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada Masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai dengan regulasi yang ad

“Gubernur sebagai pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik Kordinat wilayah izin usaha pertambangan.Dengan catatan kelengkapan berkas harus rampung,ini juga bagian dari tugas Tim.Bukan hanya tindakan dan penegasan ,tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur pemerintah.”Tegas Jaf

Dalam Arahannya jafar sukhairi juga mengatakan,Kabupaten Mandailing natal sering di sorotan pemerintah pusat  mengenai lingkungan hidu

“Kita (madina) sering di sorotan pemerintah pusat mengenai lingkungan hidup,bagai mana pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.kita tahu aliran sungai Batang Natal keruh.Tambang yang ada di gunung memproduksi emas dengan mengunakan Zat Kimia yang berbahaya.”ucap sukhairi Dalam arahannya

Sukhairi juga berharap Tim yang di bentuk ini dapat melakukan langkah langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di madina dan Tim ini Kompa

“Saya tidak mau saling menyalahkan,semoga Tim ini kompak.Apa yang di harapkan masyarakat,insha allah segera ada pemulihan lingkungan.Kerusakan lingkungan segera bisa di atasi.”harapnya mengakhiri araha

Di sesi akhir Rapat tersebut,Bupati Jafar Sukhairi menandatangani Naskah pembentukan tim pemulihan lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Nata

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *