Sampaikan Protes Tarif Parkir & Jaga Malam
SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Ratusan pedagang Pusat Pasar Kotamadya Medan bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota Medan, Senin (15/5/2017). Hal ini dilakukan para pedagang Pusat Pasar secara bersama-sama memprotes kebijakan tarif parkir yang dilakukan PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola Medan Mall dan keberadaan jaga malam Pusat Pasar Medan yang di Plt kan atas nama Aridon Sibarani yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme.
“Kita akan melakukan aksi damai ke Balai Kota dan Pasar Petisah. Jika tidak ditanggapi kami (ratusan Pedagang Pusat Pasar-red) akan membawa massa lebih besar lagi. Sedangkan titik kumpul mulai pukul 09.00 WIB, Senin, (15/5/2017) pagi di depan Tugu Perjuangan, Jalan Sutomo Medan,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Dedy pada wartawan di Pusat Pasar Medan, Sabtu (13/5/2017).
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) H Agus Marpili, Ikabarta Ginting (Wakil Ketua), H Anif (Wakil Ketua), Pinem (Sekretaris), Lindawati (Bendahara). Sementara dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Appsindo, H Erwin Piliang (Ketua), H Hefral (Wakil Ketua), Faisal Hasibuan (Sekretaris), Adi Warman Lubis (Bendahara) dan para anggota dan pengurus teras lainnya.
Menurut Dedy, kebijaksanaan pengelola parkir Medan Mall yang dilakukan PT Brahma Debang Kencana (BDK) akan menaikkan tarif parkir perjam di lingkungan pasar tradisional Pusat Pasar, secara tidak langsung meresahkan dan merugikan ribuan pedagang.
Kebijakan ini, tanpa kajian dan musyawarah kepada pedagang ataupun asosiasi pedagang yang ada di Pusat Pasar Medan. Sedangkan alasan kenaikan tarif parkir itu menurut pengelola PT BDK sebagai revisi perparkiran yang hanya menguntungkan pihak pengelola semata tanpa memikirkan nasib ribuan pedagang yang terbebani dengan kenaikan itu.
Pemberlakukan tarif parkir itu sangat berpengaruh bagi pegawai toko yang ada di Pusat Pasar Medan maupun Central Pasar yang hanya mendapat upah perhari sebesar Rp50 ribu dimana mereka bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB (9 jam) harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp25 ribu perhari. Belum lagi unutk biaya makan dan lainnya. Kondisi ini jelas membuat para pegawai toko dan pedagang menjadi resah dikarenakan infrastruktur yang belum memadai dalam menjalankan kebijakan tarif parkir perjam ini.
Untuk itu, seluruh pedagang dan pekerja akan menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Medan dan pihak terkait lainnya pada Senin (15/5/2017) ini dan meminta pihak PT BDK selaku pengelola Medan Mall membatalkan kebijakan sepihak yang merugikan pedagang dan buruh di Pusat Pasar Medan.
Sedangkan terhadap jaga malam Pusat Pasar Medan, Keputusan PD Pasar yang memberikan mandat kepada pengelola jaga malam bernama Aridon Sibarani menuai kecamaman dari para pedagang.
Masalahnya, Aridon Sibarani selaku pengelola jaga malam kerap menimbulkan permasalahan, mulai dari kasus pencurian, perusakan kios, kebakaran kios pedagang sampai dengan kasus berujung kematian pedagang Gidion Ginting yang sampai saat ini yang belum tuntas oleh pihak Polda Sumu dan Polrestabes Medan maupun Polsekta Medan Kota.
Seharusnya, Dirut PD Pasar peka dan melihat realita yang ada di Pusat Pasar Medan. Pada April 2017 dan seharusnya pengelolaan jaga malam bulan April 2017 sudah berakhir dan harus di stanvaskan dan diambil alih oleh PD Pasar Kota Medan sampai definitifnya pengelolaan lewat sistem dan proses pelelangan. Ironisnya, PD Pasar Kota Medan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Arridon Sibarani yang telah dianggap gagal. Sedangkan surat PLT itu dikeluarkan tertanggal 2/5/2017 dam berlaku hingga 1/6/2017.
Untuk itu, Appsindo meminta Walikota Medan melalui Dirut PD Pasar Kota Medan mencabut SK Plt atas nama Arridon Sibarani dengan melaksanakan pelelangan secara terbuka tanpa mengikutsertakan lagi pengelola jaga malam yang lama karena dianggap telah gagal. (red)