Suaramedannews.com, Pekanbaru – Kasus kematian Ketua SPTI Desa Kasikan, Suryono, kembali memanas. Lawyer Iskandar Halim Munthe SH MH resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) ke Propam Polda Riau, Jumat (12/9/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: SPSP2/51/IX/2025/PROPAM, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap salah satu otak pelaku berinisial HH. Nama HH sendiri disebut sebagai salah satu aktor utama pembunuhan keji terhadap Suryono pada 18 Agustus 2025 lalu.
Iskandar menuding adanya keterlibatan Aipda (AP), anggota Intel Polsek Tapung Hulu. Dugaan ini diperkuat keterangan bahwa dua otak pembunuh, (JS) alias (PL) alias Opung Jeremi dan (HH), sempat menggelar rapat bersama Aipda (AP) dan Kapolsek Tapung Hulu pada (16/08/2025) dua hari sebelum pembunuhan terjadi. Bukti foto pertemuan tersebut turut dilampirkan dalam laporan.
“Kami menduga adanya keterlibatan personil Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan (HH). Sampai saat ini (HH) belum ditangkap. Kami minta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili,” tegas Iskandar Halim Munthe SH MH.
Di sisi lain, Aipda (AP) saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar segera menuntaskan misteri siapa sebenarnya otak di balik pembunuhan Suryono.
(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)