Jadwal Sidang Mantan Pejabat UINSU Yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi BLU Tahun 2020

Suaramedannews.com, Medan – Berkas tiga orang mantan pejabat di Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) yang diduga dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dari informasi yang diperoleh, berkas perkara korupsi ketiga mantan pejabat UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar) tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke pengadilan, Jumat (24/01/2025) lalu.

Ketiga mantan pejabat UINSU dimaksud, yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor, Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis, (06/02/2025) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Nomor register perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saidurrahman, nomor register perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sangkot Azhar Rambe, dan nomor register perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Moncot Harahap tanggal sidang Kamis, 6 Februari 2025,” jelasnya Minggu (02/02/2025).

Soniady pun memaparkan susunan majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili para tersangka di persidangan. Kata dia, Nani Sukmawati akan bertindak sebagai ketua majelis hakim.

“Hakim ketua, Nani Sukmawati. Didampingi As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik yang masing-masing sebagai hakim anggota,” ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari kanal SIPP PN Medan, sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *